Selamat Datang di blog Jambi Law Discussion Forum. Ini merupakan ruang diskusi, menggali ilmu, melahirkan konsep, ide dan pemikiran, berbagi informasi, memberi kontribusi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dipersilahkan menyampaikan komentar, kritik, serta saran pada bagian yang telah disediakan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.
Tampilkan postingan dengan label Did You Know. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Did You Know. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 September 2012

AS Ancam Tuntut Penulis Buku Pembunuhan Osama

WASHINGTON, KOMPAS.com — Pentagon, Kamis (30/8/2012), mengancam akan melakukan tuntutan hukum (legal action) terhadap mantan anggota Navy SEAL yang telah menulis buku yang mengisahkan perannya dalam serangan Mei 2011, yang menewaskan pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden.

Beberapa hari jelang peluncuran buku—yang merupakan laporan langsung dari tangan pertama tentang operasi di wilayah Pakistan itu—pengacara top Pentagon, Jeh Johnson, menyampaikan kepada penulis buku itu bahwa ia telah melanggar sumpahnya untuk mematuhi perjanjian non-disclosure yang ditandatanganinya sebelum pensiun dari militer tahun ini. "Dalam penilaian Departemen Pertahanan, Anda berada dalam pelanggaran material dan pelanggaran perjanjian non-disclosure yang Anda tanda tangani" dan Pentagon sedang mempertimbangkan "semua langkah yang secara hukum tersedia," kata Johnson dalam sebuah surat kepada penulis itu, yang menulis dengan nama samaran Mark Owen.

Buku mantan anggota pasukan komando Angkatan Laut berjudul No Easy Day tersebut akan diluncurkan minggu depan, tetapi telah memicu gelombang publisitas dan kontroversi.

Menurut Johnson, penulis itu telah menandatangani sejumlah dokumen selama tugasnya. Sebelum pensiun pun ia bersumpah "tidak akan pernah membocorkan" informasi rahasia dan mengirimkan setiap naskah apa pun ke Pentagon sebelum naskah itu itu diterbitkan.

Penasihat umum Pentagon itu mencatat bahwa beberapa eksemplar buku telah beredar pada Rabu sebelum jadwal peluncuran minggu depan. Dia juga memperingatkan, "Melanjutkan peredaran buku Anda berarti akan memperburuk pelanggaran yang Anda lakukan dan melanggar sumpah," bunyi surat itu.

Surat tersebut tidak menunjukkan apakah buku itu telah mengungkapkan hal yang bersifat rahasia yang bisa membahayakan pasukan AS. Namun ditegaskan bahwa cukup dengan tidak memberikan naskah buku itu sebelumnya ke pihak militer, anggota Navy SEAL tersebut sudah melanggar sumpahnya.

Para pejabat tinggi militer dan intelijen, yang bertemu untuk membahas buku pada hari Rabu, telah menyisir teks buku itu beberapa hari terakhir untuk mencari adanya pengungkapan taktik atau teknik sensitif. Namun, sejauh ini mereka belum menunjukkan adanya sesuatu yang mengkhawatirkan.

Kisah kematian Osama versi anggota tim Navy SEAL itu berbeda dibanding laporan sebelumnya yang dibeberkan pemerintahan Presiden Barack Obama. Hal ini pun muncul di tengah perdebatan politik tentang penanganan rahasia negara di belakang serangan tersebut.

Pentagon menegaskan bahwa penerbit buku itu, Penguin's Dutton, juga menghadapi potensi bahaya hukum terkait buku tersebut. "Saya menulis kepada Anda untuk secara resmi memberi tahu tentang pelanggaran material dan pelanggaran perjanjian, juga bahwa Departemen Pertahanan sedang mempertimbangkan untuk menuntut Anda ... ," demikian potongan surat itu.

Penerbit itu telah memajukan tanggal peluncuran dari 11 September menjadi tanggal 4 September mendatang, sementara liputan media telah memicu banjir pesanan untuk buku tersebut.

Buku No Easy Day memberikan rincian baru tentang serangan pada Mei 2011 itu. Buku itu menggambarkan bahwa Osama kali pertama ditembak di kepala ketika ia melongok keluar dari sebuah pintu. Ia lalu diberondong peluru saat ia kejang-kejang di lantai.

Laporan resmi sebelumnya mengatakan, Osama muncul di pintu, lalu merunduk dan kembali ke kamar tidurnya. Langkah Osama kembali ke kamar itu membuat pasukan komando AS menduga bahwa ia mungkin akan mengambil senjata.

Namun, penulis itu mengatakan bahwa Osama ditembak di kepala oleh tim SEAL ketika ia melongok keluar dari pintu. Osama kemudian ditemukan dalam kondisi berlumuran darah akibat luka ketika pasukan komando memasuki kamarnya, demikian menurut kutipan yang dikutip dalam laporan media dan dikonfirmasi kepada AFP oleh para pejabat pertahanan AS. Pemimpin Al Qaeda itu terluka parah tetapi masih bergerak-gerak di lantai, sementara dua perempuan menangisinya.  Menurut buku itu, anggota Navy SEAL lalu menyingkirkan kedua perempuan itu, kemudian menghujani Osama dengan tembakan.

Kami "menembak beberapa kali," tulis penulis itu dalam buku tersebut. "Peluru-peluru mengoyak (tubuh) dia, mengempaskannya ke lantai sampai tak bergerak."

Fox News telah mengungkapkan identitas penulis itu, yang disebut sebagai seorang mantan anggota Navy SEAL yang juga terlibat dalam operasi tahun 2009 untuk menyelamatkan Kapten Richard Phillips dari bajak laut Somalia.
 
Jumat, 31 Agustus 2012 | 11:29 WIB
Sumber :
AFP
Editor :
Egidius Patnistik

Kamis, 23 Agustus 2012

Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah?

Pertanyaan:
Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah?
Apakah saya seorang mahasiswa hukum boleh memberikan jasa konsultasi hukum kepada orang lain sehubungan dengan pasal 31 UU No. 18/2003?

mumun
    Jawaban:
    http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg
    Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”) berbunyi sebagai berikut:
    “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.”
    Pasal 31 UUA tersebut SUDAH DINYATAKAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember 2004 (lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 006/PUU-II/2004Tahun 2004). Lebih jauh simak artikel kami UU Advokat Sudah 17 Kali Di-Judicial Review?
    Jadi, karena Pasal 31 UU Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tidak ada larangan dalam UU Advokat apabila mahasiswa hukum atau non-advokat lainnya memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Akan tetapi, perlu Anda ingat bahwa ketentuan hanya advokat yang dapat memberikan jasa hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat penerima jasa hukum (klien).
    Menurut hemat kami, sebaiknya Anda menyelesaikan dulu pendidikan hukum Anda dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menjadi seorang Advokat. Dengan begitu kelak Anda dapat memberikan jasa hukum sebagaimana mestinya. Prosedur untuk menjadi advokat dapat Anda simak dalam artikel kami sebelumnya Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
    Setelah diangkat menjadi advokat, Anda dapat memberikan jasa hukum sesuai dengan kompetensi Anda. Dalam menjalankan profesinya, advokat dilindungi oleh hukum, yaitu dengan adanya imunitas advokat (lihat Pasal 16 UUA). Lebih jauh simak artikel kami mengenai Izin Advokat dan Hak Imunitas Advokat Tergantung Iktikad Baik.
    Uraian di atas juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution. Hasanuddin menegaskan bahwa mahasiswa hukum tidak bisa memberikan jasa konsultasi hukum (dalam konteks pemberian jasa konsultasi hukum yang sesuai UUA). Hasanuddin mengatakan bahwa yang dapat memberikan konsultasi hukum sesuai UUA adalah advokat.
    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
    Catatan: Klinik Hukum menghubungi Hasanuddin Nasution melalui sambungan telepon pada 15 April 2011.
    Dasar hukum:
    2.      Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004Tahun 2004

    Haruskah Mengikuti Magister Advokat untuk Menjadi Advokat?

    Pertanyaan:
    Haruskah Mengikuti Magister Advokat untuk Menjadi Advokat?
    Dalam karir pendidikan hukum: 1. Bagi lulusan sekolah non-formal berijazah Paket C setara SMA, meski jikalau mendatangnya telah usai dari program kuliah S1 Hukum, apakah ke depannya berpengaruh di saat pengangkatannya menjadi advokat ataupun notaris terkait perihal ijazah tersebut sebagai riwayat hidupnya? 2. Bagaimana prosedur selanjutnya jikalau telah mengikuti masing-masing program S2 magister notariat maupun magister advokat? Apakah masih ada ujian-ujiannya lagi nantinya? Terima kasih.

    nugraha92

    Jawaban:
    http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg
    Mengenai prosedur untuk menjadi advokat atau notaris, Anda dapat melihat prosedurnya dalam artikel-artikel berikut:
    1.      Dari penjelasan dalam artikel-artikel tersebut, sebenarnya untuk seseorang dapat diangkat menjadi advokat maupun notaris, tidaklah ditentukan orang tersebut harus berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) formal atau non-formal.
    Untuk menjadi advokat, salah satu syaratnya adalah seseorang harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”), dan yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana dengan latar belakang pendidikan:
    1.      Fakultas Hukum;
    2.      Fakultas Syariah;
    3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
    4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
    (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)
    Sedangkan untuk menjadi notaris, seseorang harus berlatarbelakang sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan (lihat Pasal 3 huruf e UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
    Jadi, sebenarnya latar belakang pendidikan SMA seseorang tidaklah berpengaruh terhadap pengangkatan seseorang untuk menjadi advokat atau notaris sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan melalui semua prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

    2.      Setelah seseorang menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan, untuk dapat diangkat menjadi notaris;
    a)     ada masa magang di kantor Notaris yang harus dilalui;
    b)     lulus ujian yang diselenggarakan organisasi notaris;
    c)     dilanjutkan dengan pengajuan surat permohonan pengangkatan notaris kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata; dan
    d)     Pengangkatan sumpah notaris.
    Selengkapnya bisa Anda simak dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.
    Sedangkan untuk seseorang menjadi advokat, hingga saat ini belum ada ketentuan yang mewajibkan seseorang menjalani pendidikan pasca-sarjana (Magister Advokat) terlebih dahulu untuk dapat diangkat menjadi advokat. Meski memang, hal ini pernah menjadi wacana yang sempat diungkap dalam Lokakarya Pendidikan Profesi Advokat pada 2009 lalu. Selengkapnya, simak artikel Mau Pilih PKPA atau Magister Advokat?
    Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa kelak akan ada dua pilihan untuk seseorang yang hendak menjadi advokat:
    -         mau ikut pendidikan khusus profesi seperti yang ada sekarang; atau
    -         kuliah pasca-sarjana alias magister. Peserta yang menempuh magister advokat akan diuji tim dari perguruan tinggi dan organisasi advokat.
    Dalam artikel tersebut juga ditulis bahwa Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, hal itu merupakan pilihan, bukan keharusan bagi calon advokat, apakah dia akan memilih mengikuti PKPA atau Magister Advokat.
    Secara keseluruhan, yang berlaku saat ini, untuk seseorang dapat diangkat menjadi advokat, tahapan-tahapannya adalah:
    a)     Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
    b)     Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
    c)     Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
    d)     Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
    Selengkapnya juga dapat Anda baca dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.
    Jika dilihat dari prosedur yang harus dilalui untuk menjadi notaris atau advokat, memang ada ujian yang harus dilalui sebelum seseorang dapat diangkat menjadi notaris atau advokat.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Dasar hukum:

    Seputar Profesi Pengacara (Pengertian Senior Lawyer, Associate, dan Junior Lawyer)

    Seputar Profesi Pengacara (Pengertian Senior Lawyer, Associate, dan Junior Lawyer)
    Di dalam suatu Firma Hukum, sering kita temui istilah Senior Lawyer, Associate Lawyer, Junior Lawyer. Mohon dapat dijelaskan mengenai istilah tersebut, berikut tanggung jawabnya? Lalu, apa perbedaan Partner dan Associates di dalam suatu Firma Hukum? Contoh; Firma Hukum ........ & Partners/Firma Hukum ........ & Associates. Terima Kasih atas kesediaannya menjawab.

    ryan.net

    Jawaban:
    http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4586344aa95/lt4f828a3b70846.jpg
    Istilah-istilah seperti associate lawyer, senior lawyer, dan junior lawyer dan lain sebagainya merupakan istilah-istilah yang berkaitan dengan struktur atau jenjang karir pengacara, yang sekarang disebut advokat, dalam kantor advokat, dalam hal ini yang berbentuk firma (firma hukum). Meski demikian boleh jadi tiap-tiap kantor advokat memiliki istilah atau nama yang berbeda untuk organisasi mereka masing-masing.

    Mengenai tugas dan tanggung jawab, secara umum, sebagai advokat mereka – baik associate, senior, ataupun junior lawyer -- dapat memberikan jasa hukum kepada klien. Akan tetapi, manajemen kantor advokat dapat membuat deskripsi yang lebih rinci lagi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing.

    Mengutip buku “Law Office Management” yang ditulis Jonathan S. Lynton, menurut Ira Andara Eddymurthy, jenjang karir dalam suatu Kantor Hukum adalah sebagai berikut:
    1. Equity Partner, salah satu darinya akan menjadi Managing Partner;
    2. Non-equity Partner/Contract Partner;
    3. Of Counsel/Advisor;
    4. Senior Partner;
    5. Associate Attorney;
    6. Senior Attorney;
    7. Non-lawyer Partner;
    8. Contract Attorney/Intern (Magang);
    9. Freelance Attorney;
    10. Law Clerks (Paralegal).
    Demikian tulis Ira Andara Eddymurthy yang juga advokat dan partner pada Law Firm Soewito, Suhardiman, Eddymurthy, Kardono (SSEK) dalam buku “Manajemen Kantor Advokat di Indonesia (Lawfirm Management in Indonesia)” yang diterbitkan Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL).

    Seperti kami telah jelaskan di atas, istilah associate, senior dan junior lawyer/attorney merupakan jenjang karir bagi seorang advokat (lawyer, attorney) dalam suatu kantor advokat. Masing-masing kantor advokat boleh jadi memiliki istilah atau nama yang berbeda-beda untuk setiap jenjang. Kantor advokat SSEK misalnya, tidak menggunakan istilah junior lawyer dan senior lawyer. “Kami menggunakan istilah Level 1, Level 2, Associates, Contract/Salary Partner dan Equity Partner,” jelas Ira saat kami minta pendapatnya.

    Jenjang karir dan pola pengangkatan di kantor advokat dapat ditentukan berdasarkan masa kerja, prestasi kerja, ataupun ukuran-ukuran lain. Di SSEK yang memiliki 58 lawyer, menurut Ira, promosi dari Level 1 ke Level 2 ditentukan berdasarkan pencapaian seorang advokat dalam pekerjaannya, selain dilihat dari masa kerja. “Untuk setiap level-nya dua sampai tiga tahun. Di kantor kami, setelah 10, atau paling lama 15 tahun, baru dapat diangkat ke level Partner,” jelasnya.

    Untuk kantor advokat yang tidak memiliki banyak advokat (15 orang atau kurang) boleh jadi struktur organisasinya jauh lebih sederhana dibandingkan kantor advokat menengah dan besar yang memiliki 50 advokat atau lebih.

    Jenjang karir di kantor advokat juga bisa berbeda-beda antara kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan litigasi (jasa hukum di dalam pengadialan) dengan kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).

    Keharusan Memanggil Hakim dengan Sebutan 'Yang Mulia'

    Pertanyaan:
    Apakah ada peraturan tertulis atau norma lainnya yang mengharuskan seorang saksi, tersangka, jaksa, atau pengacara untuk memanggil hakim dengan sebutan 'Yang Mulia' dalam sidang?

    teguh86susilo

    Jawaban:
    http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png
    Kami tidak dapat menemukan dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seorang saksi, tersangka, jaksa atau pengacara untuk memanggil Hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dalam persidangan.

    Namun, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan (“PMK 19/2009”) diatur mengenai kewajiban para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk menghormati hakim. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 6 PMK 19/2009 yang menyatakan:

    (1)  Para pihak, saksi, ahli dan pengunjung sidang wajib:
    1. a.      Menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama persidangan;
    2. b.      Menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim dengan sikap berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang;
    3. c.      Memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang persidangan.
    (2)  Dalam hal para pihak, saksi, dan ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin ketua sidang.
    (3)  Para pihak, saksi, dan ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh ketua sidang.
    (4)  Para pihak, saksi, dan ahli menyerahkan alat bukti atau berkas perkara lainnya dalam persidangan kepada Majelis Hakim Melalui panitra pengganti atau petugas persidangan yang ditugaskan untuk itu.

    Pengaturan di atas pada dasarnya tidak mengharuskan seseorang yang menghadiri persidangan untuk menyebut Hakim dengan sebutan “Yang Mulia”. Tapi, setiap orang yang menghadiri persidangan termasuk pemohon, termohon atau kuasa hukumnya, saksi, ahli, dan pengunjung sidang harus menunjukan rasa hormat kepada Majelis Hakim Konstitusi. Jadi, penyebutan sebutan Hakim “Yang Mulia” ini hanyalah sebagai suatu cara untuk menunjukkan sikap hormat tersebut.

    Di samping itu, dari penelusuran kami, meskipun bukan berbentuk peraturan perundang-undangan, sejumlah pengadilan di Indonesia melalui laman resmi mereka memang mengharuskan semua orang yang memasuki gedung pengadilan untuk memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia”.

    Laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (pn-jakartaselatan.go.id) misalnya, dalam halaman tentang Tata Tertib Persidangan menyatakan sebagai berikut:

    Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
    - Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia

    Sekian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:
    Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.
    http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f5170ad57ce6/keharusan-memanggil-hakim-dengan-sebutan-yang-mulia 

    Syarat-syarat Pendirian Kantor Konsultan Hukum

    Apa Syarat-syarat Pendirian Kantor Konsultan Hukum?
    Saya bersama teman-teman (Sarjana Hukum) bermaksud untuk mendirikan satu kantor konsultasi hukum nonlitigasi, mohon informasi wadah apakah yang paling cocok untuk kami? Syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk pendirian kantor ini dan adakah hal-hal lain yang harus kami perhatikan dan penuhi? Terima kasih.

    alimpt

    Jawaban:
    http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg
    Add caption

    Sebelumnya perlu dipahami bahwa konsultan hukum non-litigasi atau yang memberikan jasa hukum di luar pengadilan juga wajib memiliki izin advokat. Hal ini sesuai dengan definisi jasa hukum yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yaitu merupakan jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (lihat Pasal 1 ayat [2] UU Advokat). Lebih lanjut, simak artikel Apakah Konsultan Hukum Non-litigasi Juga Harus Punya Izin?

    Pada dasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk tertentu. Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:
    1.   Usaha perseorangan. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk usaha perseorangan dapat Anda simak dalam artikel ini.
    2.     Firma. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk firma dapat Anda simak dalam artikel ini.
    3.      Persekutuan perdata atau maatschap (berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata atau lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004). Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk persekutuan perdata sama dengan yang berbentuk firma. Karena syarat pendirian persekutuan perdata sama dengan firma, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

    Jadi, jika ada lebih dari satu orang yang akan mendirikan kantor advokat, maka Anda dan rekan-rekan advokat lainnya dapat memilih bentuk firma atau maatschap. Dalam praktiknya, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam buku Mendirikan Badan Usaha (hal. 20), para pengacara (advokat) di Indonesia sering menggunakan bentuk firma (Firma hukum). Namun, menurutnya, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (lihat Pasal 1642 KUHPer).

    Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan dalam pendirian atau pembukaan kantor advokat adalah mengenai kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat (lihat Penjelasan Pasal 5 ayat [2] UU Advokat).

    Untuk menambah referensi Anda, simak juga artikel-artikel di bawah ini:
    -    Tentang Kantor Hukum, Lembaga bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum  (membahas antara lain tentang perbedaan pokok kantor advokat dengan lembaga bantuan hukum);
    -   Kantor Advokat, Antara Firma dan Persekutuan Perdata (membahas soal perbandingan kantor advokat berbentuk firma dan persekutuan perdata);
    -        Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum (membahas soal latar belakang kantor advokat Indonesia lebih memilih bentuk firma ketimbang bentuk badan usaha lain);
    -      Seputar Profesi Pengacara (membahas tentang manajemen jenjang karir di kantor advokat).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:
    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
    3.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum

    Hukum Praktik Poliandri di Indonesia

    Pertanyaan:
    1. Perempuan yang menikah berkali-kali tanpa bercerai dengan suami-suami terdahulu dan sudah tidak tinggal bersama lagi, apakah itu termasuk perkawinan poliandri?
    2. Perkawinan perempuan yang masih berstatus sebagai istri. Menurut anda bagaimanakah pandangan hukum islam terhadap perkawinan di atas?


    fadhia shandy

    Jawaban:
    http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
    1.    Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tampak dari ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
    Hal ini ditegaskan dalam salah satu syarat perkawinan yakni Pasal 9 UUP, bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UUP. Terhadap perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan (lihat Pasal 13 - Pasal 21 UUP).
    Jadi, kami kurang jelas bagaimana perempuan yang Saudara maksud bisa menikah berkali-kali tanpa bercerai dengan suami-suami terdahulu. Karena jika perkawinan tersebut telah sah dan dicatatkan, perempuan tersebut seharusnya tidak bisa menikah lagi karena masih terikat perkawinan dengan orang lain. Kecuali, perkawinan tersebut dilakukan secara siri dan tidak dicatatkan, memang ada potensi untuk bisa terjadi poliandri. Lebih jauh baca artikel Seputar Nikah Siri.
     
    2.    Wanita yang belum bercerai dengan suaminya walaupun sudah tidak tinggal bersama, masih tetap terikat dalam tali perkawinan. Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus bercerai terlebih dahulu dengan suaminya dan telah melewati waktu tunggu (lihat Pasal 11 ayat [1] UUP). Waktu tunggu diatur dalam Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
     
    Pasal 39
          (1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut:
    a.    Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari
    b.    Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
    c.    Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
    (2)    Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
    (3)    Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
     
    Bagi orang Islam, berlaku pula ketentuan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
    a.    karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.
    b.    seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.
    Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI. Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI. Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu) sebagaimana diatur dalam Pasal 153 KHI:
    Pasal 153
    (1)      Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah dari bekas suaminya, kecuali qabla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
    (2)      Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
    a.         Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
    b.         Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang- kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
    c.         Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
    d.         Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
    (3)      Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qabla al dukhul..
    (4)      Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
    (5)      Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid kerna menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu suci.
    (6)      Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia berhaid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.
    Intinya, secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu). Akan tetapi, sebagaimana disebutkan dalam artikel Status Hukum Wanita yang Punya Dua Suami, secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).
    Masih dari artikel yang sama diuraikan bahwa perbuatan wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan, dan perzinahan dapat berakibat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri. Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan. Sehingga, pelaku poliandri dapat dipidana.
      Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
      Dasar hukum:
    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;
    4.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Selasa, 14 Agustus 2012

    Wow! 32 Pria di Rajasthan Melahirkan Bayi

    Kotda, Rajasthan, Sepanjang sejarah, desas-desus ada seorang pria yang melahirkan bayi tidak pernah bisa dikonfirmasi kebenarannya. Namun kali ini tidak hanya satu, sebuah wilayah di Rajasthan melaporkan adanya 32 orang pria yang bisa melahirkan bayi.

    Laporan yang dibuat oleh sebuah klinik bersalin, Gogunda Community Health Centre di kota Kotda ini kontan mengejutkan pemerintah pusat Rajasthan. Selain tidak percaya ada pria bisa melahirkan bayi, pemerintah setempat juga menyangsikan angka kelahiran yang dinilai terlalu tinggi.

    Belakangan setelah diselidiki, ke-32 pria yang dilaporkan telah melahirkan bayi di klinik tersebut hanyalah data fiktif untuk menggelembungkan angka kelahiran bayi. Tentu saja dengan harapan pemerintah pusat akan memberikan bantuan persalinan yang lebih banyak.

    Diduga, skandal ini terungkap akibat keteledoran seorang asisten bidan dalam memasukkan nama-nama pasien yang melahirkan. Entah karena terburu-buru atau memang tidak punya ide lain, 32 nama pria dimasukkan juga dalam daftar laporan ibu melahirkan.

    Lebih memalukan lagi, bukan hanya nama-nama pria yang masuk dalam daftar. Asisten bidan tersebut juga memasukkan lansia berusia 60 tahun yang seharusnya sudah memasuki masa menopause, namun dilaporkan masih melahirkan 2 kali dalam kurun waktu setahun.

    Beberapa data juga ditulis ulang hingga beberapa kali, misalnya seorang wanita muda bernama Sita yang dilaporkan melahirkan sebanyak 24 kali dalam setahun. Bahkan sang asisten bidan yang diduga kuat memalsukan data itu juga memasukkan namanya sendiri sebanyak 11 kali melahirkan.

    Diduga kuat, motif penggelembungan data adalah untuk mendapatkan bantuan yang lebih besar dari pemerintah pusat Rajasthan. Dikutip dari Timesofindia, Senin (25/7/2011), untuk menekan angka kematian ibu, pemerintah setampat memberikan bantuan sebesar Rs 1.700 (sekitar Rp 328 ribu) untuk setiap ibu melahirkan dan tunjangan Rs 200 (sekitar Rp 38 ribu) untuk setiap bidan yang menolongnya.

    Secara anatomi, seorang pria tidak mungkin melahirkan karena struktur alat reproduksinya berbeda dengan wanita. Meskipun demikian, kabar adanya pria yang melahirkan seorang bayi sudah beberapa kali mencuat dan akhirnya menguap begitu saja karena tidak pernah bisa dikonfirmasi kebenarannya.

    Salah satu pria yang benar-benar melahirkan seorang anak adalah Thomas Beatie yang dijuluki The Pregnant Man alias pria yang hamil. Sebenarnya Beatie adalah seorang perempuan yang dirombak total menjadi laki-laki lewat operasi sexual reassignment, namun sistem reproduksinya tetap dipertahankan hingga akhirnya bisa hamil pada tahun 2007.

    Untuk diketahui, Beatie merupakan hasil modifikasi seorang seniman kontroversial Marc Quinn. Dikutip dari The Guardian, seniman asal Inggris ini terkenal hobi melakukan modifikasi ekstrem pada tubuh manusia.

    Senin, 25/07/2011 09:07 WIB
    AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
    (up/ir

    Jepang: China Makin Meresahkan

    TOKYO, SELASA - Jepang menyuarakan kekhawatirannya terhadap peningkatan kemampuan militer China dan sikap negara itu yang makin asertif terhadap tetangga-tetangganya di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara.
    Dalam laporan tahunan atau buku putih pertahanan Jepang tahun 2011, yang dirilis Selasa (2/8), Jepang memilih kata ”asertif” untuk menggambarkan posisi China dalam ”berbagai kepentingan yang bertentangan dengan negara-negara tetangganya, termasuk Jepang”.
    ”Kami (sengaja) memilih ekspresi seperti itu karena kami berpikir seluruh komunitas internasional mungkin juga menganggapnya seperti itu. Ini adalah satu cara untuk menyampaikan harapan kami bahwa China akan menangani masalah ini dengan cara bersahabat,” ungkap Menteri Pertahanan Jepang Toshimi Kitazawa.
    Jepang tahun lalu terlibat dalam ketegangan diplomatik dengan China setelah kapal patrolinya bertabrakan dengan kapal nelayan China di dekat rangkaian kepulauan yang diperebutkan dengan China, yakni Kepulauan Senkaku atau Diaoyu, menurut versi China.
    Buku putih itu juga menuduh China tidak transparan dalam mengumumkan belanja sektor pertahanannya. Anggaran pertahanan China yang diumumkan tiap tahun, kata laporan itu, diduga hanya sebagian dari anggaran yang sesungguhnya.
    Laporan Jepang ini menggarisbawahi kekhawatiran negara-negara tetangga China lainnya terhadap pertumbuhan kekuatan militer China. Tahun ini, China sudah mengejutkan dunia dengan menguji coba pesawat tempur berteknologi stealth pertama buatan sendiri dan mengakui sedang membangun kapal induk dari bekas kapal induk milik Uni Soviet.
    Akui rudal pembunuh
    Beberapa pekan lalu, Panglima Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) China Jenderal Chen Bingde membenarkan pihaknya juga tengah mengembangkan peluru kendali (rudal) balistik antikapal perang Dong Feng DF-21D.
    Di kalangan intelijen dan militer Barat, rudal ini dijuluki ”pembunuh kapal induk” karena diduga dirancang khusus untuk melumpuhkan kapal-kapal induk milik AS. Jika rudal itu dioperasikan, ruang gerak satuan tempur kapal induk dari Armada Ketujuh AS di Samudra Pasifik akan menjadi terbatas, terutama di kawasan Pasifik Barat.
    Selama ini, kabar tentang ”pembunuh kapal induk” tersebut hanya beredar di kalangan intelijen dan dalam bentuk rumor di kalangan peminat teknologi militer di internet. Pernyataan Jenderal Chen, yang dikutip majalah Jane’s Defence Weekly (JDW) edisi 20 Juli, ini menjadi konfirmasi pertama keberadaan rudal tersebut.
    Meski demikian, Chen menegaskan rudal tersebut masih dalam tahap pengembangan dan dirancang untuk keperluan pertahanan semata. ”Rudal ini masih menjalani berbagai uji eksperimental. Jika sukses, nantinya (hanya) akan digunakan sebagai senjata untuk bertahan, bukan untuk menyerang,” katanya, 11 Juli lalu.
    Chen tidak menjelaskan detail spesifikasi rudal tersebut, termasuk daya jangkaunya. Harian China Daily waktu itu menyebut rudal DF-21D bisa mengenai sasaran sejauh 2.700 kilometer. Namun, menurut kantor Intelijen Angkatan Laut AS, rudal itu hanya berdaya jangkau 1.500 km.
    Pengaruhi kawasan
    Andrew Erickson, pakar strategi dari US Naval War College, mengatakan, pernyataan Chen menunjukkan militer China telah yakin bahwa tahap pengembangan rudal itu sudah sampai pada tahap matang dan cukup untuk memengaruhi pola pikir strategis negara-negara tetangga di kawasan.
    Hal itu tercermin dari laporan tahunan Jepang ini. Menurut Jepang, pembangunan militer dan pergerakan pasukan China di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara, yang tidak terbuka, memicu kekhawatiran negara-negara di kawasan.
    ”Kebijakan pertahanan dan pergerakan militer yang tertutup ini menjadi sumber kekhawatiran di kawasan, termasuk Jepang, dan seluruh komunitas internasional. Kami perlu mempelajarinya secara hati-hati,” cetus laporan tahunan pertahanan Jepang tersebut.
    Beberapa bulan terakhir, China juga terlibat ketegangan diplomatik dengan Vietnam dan Filipina terkait klaimnya atas wilayah Laut China Selatan. Dua negara ini kemudian mendekat ke AS, yang diharapkan bisa membantu menghadapi agresivitas China. (AFP/DHF)
    Egidius Patnistik | Rabu, 3 Agustus 2011 | 07:32 WIB

    Pencapresan Ical Terganjal Kasus Lapindo

    Jakarta - Partai Golkar akan menetapkan Ketua Umumnya, Aburizal Bakrie, sebagai calon presiden untuk 2014. Namun agak sulit bagi Ical untuk bisa memenangkan pemilihan presiden mendatang.

    "Untuk Aburizal bakrie berat. Masyarakat masih melihat track recordnya, ada kasus pajak, lapindo, spekulasinya berat jika Aburizal maju," ujar pengamat politik UGM Arie Sudjito kepada detikcom, Selasa (2/8/2011) malam.

    Arie menambahkan di internal Golkar pun belum tentu akan solid 100 persen untuk mau mencalonkan Ical, panggilan akrab Aburizal. Selain itu lawan politik Ical pun cukup banyak. Hal ini pula yang harus dipertimbangkan.

    "Untuk sekarang masih terlalu kontroversi," sambungnya.

    Arie menambahkan Golkar memang saat ini menjadi partai besar. Namun partai beringin ini sedang mengalami krisis tokoh. Tidak ada tokoh tingkat nasional yang memiliki kans kuat untuk maju sebagai Capres.

    "Tapi Partai Golkar agaknya memang tidak akan mencalonkan siapa pun kecuali Ical," jelasnya.

    Arie pun menilai Pilpres 2014 akan sangat dinamis. Di kubu PDI perjuangan, diperkirakan Megawati Soekarnoputri pun tidak akan maju lagi. Penggantinya mungkin Puan atau penerus Soekarno yang lain. Di kubu Partai Demokrat, masih menjadi pertanyaan siapa yang akan menggantikan dinasti Cikeas.

    "Kalau Ibas kan masih terlalu muda," tutupnya.

    Sebelumnya Wakil Ketua Partai Golkar Priyo Budi Santoso memastikan bakal capres utama Golkar adalah Ketum DPP Golkar Aburizal Bakrie. Sedangkan pembicaraan pada pertengahan tahun depan lebih fokus kepada siapa bakal cawapres yang tepat untuk mendampingi Ical berlaga dalam Pilpres 2014.

    "Dan jika kami diberi mandat memenangkan pemilu, kami akan mengusung capres sendiri. Sudah tentu ketum kami Pak Ical yang paling diungglkan. Itu pun sampai hari ini belum resmi," tegas Priyo.


    (rdf/fjr)

    Recent Posts