Selamat Datang di blog Jambi Law Discussion Forum. Ini merupakan ruang diskusi, menggali ilmu, melahirkan konsep, ide dan pemikiran, berbagi informasi, memberi kontribusi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dipersilahkan menyampaikan komentar, kritik, serta saran pada bagian yang telah disediakan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Kamis, 23 Agustus 2012

Syarat-syarat Pendirian Kantor Konsultan Hukum

Apa Syarat-syarat Pendirian Kantor Konsultan Hukum?
Saya bersama teman-teman (Sarjana Hukum) bermaksud untuk mendirikan satu kantor konsultasi hukum nonlitigasi, mohon informasi wadah apakah yang paling cocok untuk kami? Syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk pendirian kantor ini dan adakah hal-hal lain yang harus kami perhatikan dan penuhi? Terima kasih.

alimpt

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg
Add caption

Sebelumnya perlu dipahami bahwa konsultan hukum non-litigasi atau yang memberikan jasa hukum di luar pengadilan juga wajib memiliki izin advokat. Hal ini sesuai dengan definisi jasa hukum yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yaitu merupakan jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (lihat Pasal 1 ayat [2] UU Advokat). Lebih lanjut, simak artikel Apakah Konsultan Hukum Non-litigasi Juga Harus Punya Izin?

Pada dasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk tertentu. Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:
1.   Usaha perseorangan. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk usaha perseorangan dapat Anda simak dalam artikel ini.
2.     Firma. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk firma dapat Anda simak dalam artikel ini.
3.      Persekutuan perdata atau maatschap (berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata atau lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004). Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk persekutuan perdata sama dengan yang berbentuk firma. Karena syarat pendirian persekutuan perdata sama dengan firma, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Jadi, jika ada lebih dari satu orang yang akan mendirikan kantor advokat, maka Anda dan rekan-rekan advokat lainnya dapat memilih bentuk firma atau maatschap. Dalam praktiknya, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam buku Mendirikan Badan Usaha (hal. 20), para pengacara (advokat) di Indonesia sering menggunakan bentuk firma (Firma hukum). Namun, menurutnya, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (lihat Pasal 1642 KUHPer).

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan dalam pendirian atau pembukaan kantor advokat adalah mengenai kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat (lihat Penjelasan Pasal 5 ayat [2] UU Advokat).

Untuk menambah referensi Anda, simak juga artikel-artikel di bawah ini:
-    Tentang Kantor Hukum, Lembaga bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum  (membahas antara lain tentang perbedaan pokok kantor advokat dengan lembaga bantuan hukum);
-   Kantor Advokat, Antara Firma dan Persekutuan Perdata (membahas soal perbandingan kantor advokat berbentuk firma dan persekutuan perdata);
-        Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum (membahas soal latar belakang kantor advokat Indonesia lebih memilih bentuk firma ketimbang bentuk badan usaha lain);
-      Seputar Profesi Pengacara (membahas tentang manajemen jenjang karir di kantor advokat).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
3.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts