Pertanyaan:
Haruskah Mengikuti Magister Advokat untuk Menjadi Advokat?
Dalam karir pendidikan hukum: 1. Bagi lulusan sekolah non-formal
berijazah Paket C setara SMA, meski jikalau mendatangnya telah usai dari
program kuliah S1 Hukum, apakah ke depannya berpengaruh di saat
pengangkatannya menjadi advokat ataupun notaris terkait perihal ijazah
tersebut sebagai riwayat hidupnya? 2. Bagaimana prosedur selanjutnya
jikalau telah mengikuti masing-masing program S2 magister notariat
maupun magister advokat? Apakah masih ada ujian-ujiannya lagi nantinya?
Terima kasih.
nugraha92
Jawaban:
Mengenai prosedur untuk menjadi advokat atau notaris, Anda dapat melihat prosedurnya dalam artikel-artikel berikut:
1. Dari penjelasan dalam artikel-artikel tersebut, sebenarnya untuk seseorang dapat diangkat menjadi advokat maupun notaris, tidaklah ditentukan orang tersebut harus berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) formal atau non-formal.
Untuk
menjadi advokat, salah satu syaratnya adalah seseorang harus mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”), dan yang dapat mengikuti
PKPA adalah sarjana dengan latar belakang pendidikan:
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Sedangkan untuk menjadi notaris, seseorang harus berlatarbelakang sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan (lihat Pasal 3 huruf e UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Jadi,
sebenarnya latar belakang pendidikan SMA seseorang tidaklah berpengaruh
terhadap pengangkatan seseorang untuk menjadi advokat atau notaris
sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan melalui semua
prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah seseorang menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan, untuk dapat diangkat menjadi notaris;
a) ada masa magang di kantor Notaris yang harus dilalui;
b) lulus ujian yang diselenggarakan organisasi notaris;
c) dilanjutkan dengan pengajuan surat permohonan pengangkatan notaris kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata; dan
d) Pengangkatan sumpah notaris.
Selengkapnya bisa Anda simak dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.
Sedangkan
untuk seseorang menjadi advokat, hingga saat ini belum ada ketentuan
yang mewajibkan seseorang menjalani pendidikan pasca-sarjana (Magister
Advokat) terlebih dahulu untuk dapat diangkat menjadi advokat. Meski
memang, hal ini pernah menjadi wacana yang sempat diungkap dalam
Lokakarya Pendidikan Profesi Advokat pada 2009 lalu. Selengkapnya, simak
artikel Mau Pilih PKPA atau Magister Advokat?
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa kelak akan ada dua pilihan untuk seseorang yang hendak menjadi advokat:
- mau ikut pendidikan khusus profesi seperti yang ada sekarang; atau
- kuliah
pasca-sarjana alias magister. Peserta yang menempuh magister advokat
akan diuji tim dari perguruan tinggi dan organisasi advokat.
Dalam artikel tersebut juga ditulis bahwa Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan
mengatakan, hal itu merupakan pilihan, bukan keharusan bagi calon
advokat, apakah dia akan memilih mengikuti PKPA atau Magister Advokat.
Secara keseluruhan, yang berlaku saat ini, untuk seseorang dapat diangkat menjadi advokat, tahapan-tahapannya adalah:
a) Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
b) Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
c) Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
d) Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Selengkapnya juga dapat Anda baca dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.
Jika
dilihat dari prosedur yang harus dilalui untuk menjadi notaris atau
advokat, memang ada ujian yang harus dilalui sebelum seseorang dapat
diangkat menjadi notaris atau advokat.
0 komentar:
Posting Komentar