Selamat Datang di blog Jambi Law Discussion Forum. Ini merupakan ruang diskusi, menggali ilmu, melahirkan konsep, ide dan pemikiran, berbagi informasi, memberi kontribusi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dipersilahkan menyampaikan komentar, kritik, serta saran pada bagian yang telah disediakan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Kamis, 23 Agustus 2012

Haruskah Mengikuti Magister Advokat untuk Menjadi Advokat?

Pertanyaan:
Haruskah Mengikuti Magister Advokat untuk Menjadi Advokat?
Dalam karir pendidikan hukum: 1. Bagi lulusan sekolah non-formal berijazah Paket C setara SMA, meski jikalau mendatangnya telah usai dari program kuliah S1 Hukum, apakah ke depannya berpengaruh di saat pengangkatannya menjadi advokat ataupun notaris terkait perihal ijazah tersebut sebagai riwayat hidupnya? 2. Bagaimana prosedur selanjutnya jikalau telah mengikuti masing-masing program S2 magister notariat maupun magister advokat? Apakah masih ada ujian-ujiannya lagi nantinya? Terima kasih.

nugraha92

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg
Mengenai prosedur untuk menjadi advokat atau notaris, Anda dapat melihat prosedurnya dalam artikel-artikel berikut:
1.      Dari penjelasan dalam artikel-artikel tersebut, sebenarnya untuk seseorang dapat diangkat menjadi advokat maupun notaris, tidaklah ditentukan orang tersebut harus berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) formal atau non-formal.
Untuk menjadi advokat, salah satu syaratnya adalah seseorang harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”), dan yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana dengan latar belakang pendidikan:
1.      Fakultas Hukum;
2.      Fakultas Syariah;
3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
(lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)
Sedangkan untuk menjadi notaris, seseorang harus berlatarbelakang sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan (lihat Pasal 3 huruf e UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Jadi, sebenarnya latar belakang pendidikan SMA seseorang tidaklah berpengaruh terhadap pengangkatan seseorang untuk menjadi advokat atau notaris sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan melalui semua prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

2.      Setelah seseorang menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan, untuk dapat diangkat menjadi notaris;
a)     ada masa magang di kantor Notaris yang harus dilalui;
b)     lulus ujian yang diselenggarakan organisasi notaris;
c)     dilanjutkan dengan pengajuan surat permohonan pengangkatan notaris kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata; dan
d)     Pengangkatan sumpah notaris.
Selengkapnya bisa Anda simak dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.
Sedangkan untuk seseorang menjadi advokat, hingga saat ini belum ada ketentuan yang mewajibkan seseorang menjalani pendidikan pasca-sarjana (Magister Advokat) terlebih dahulu untuk dapat diangkat menjadi advokat. Meski memang, hal ini pernah menjadi wacana yang sempat diungkap dalam Lokakarya Pendidikan Profesi Advokat pada 2009 lalu. Selengkapnya, simak artikel Mau Pilih PKPA atau Magister Advokat?
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa kelak akan ada dua pilihan untuk seseorang yang hendak menjadi advokat:
-         mau ikut pendidikan khusus profesi seperti yang ada sekarang; atau
-         kuliah pasca-sarjana alias magister. Peserta yang menempuh magister advokat akan diuji tim dari perguruan tinggi dan organisasi advokat.
Dalam artikel tersebut juga ditulis bahwa Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, hal itu merupakan pilihan, bukan keharusan bagi calon advokat, apakah dia akan memilih mengikuti PKPA atau Magister Advokat.
Secara keseluruhan, yang berlaku saat ini, untuk seseorang dapat diangkat menjadi advokat, tahapan-tahapannya adalah:
a)     Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
b)     Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
c)     Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
d)     Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Selengkapnya juga dapat Anda baca dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.
Jika dilihat dari prosedur yang harus dilalui untuk menjadi notaris atau advokat, memang ada ujian yang harus dilalui sebelum seseorang dapat diangkat menjadi notaris atau advokat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts