Selamat Datang di blog Jambi Law Discussion Forum. Ini merupakan ruang diskusi, menggali ilmu, melahirkan konsep, ide dan pemikiran, berbagi informasi, memberi kontribusi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dipersilahkan menyampaikan komentar, kritik, serta saran pada bagian yang telah disediakan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Kamis, 23 Agustus 2012

Seputar Profesi Pengacara (Pengertian Senior Lawyer, Associate, dan Junior Lawyer)

Seputar Profesi Pengacara (Pengertian Senior Lawyer, Associate, dan Junior Lawyer)
Di dalam suatu Firma Hukum, sering kita temui istilah Senior Lawyer, Associate Lawyer, Junior Lawyer. Mohon dapat dijelaskan mengenai istilah tersebut, berikut tanggung jawabnya? Lalu, apa perbedaan Partner dan Associates di dalam suatu Firma Hukum? Contoh; Firma Hukum ........ & Partners/Firma Hukum ........ & Associates. Terima Kasih atas kesediaannya menjawab.

ryan.net

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4586344aa95/lt4f828a3b70846.jpg
Istilah-istilah seperti associate lawyer, senior lawyer, dan junior lawyer dan lain sebagainya merupakan istilah-istilah yang berkaitan dengan struktur atau jenjang karir pengacara, yang sekarang disebut advokat, dalam kantor advokat, dalam hal ini yang berbentuk firma (firma hukum). Meski demikian boleh jadi tiap-tiap kantor advokat memiliki istilah atau nama yang berbeda untuk organisasi mereka masing-masing.

Mengenai tugas dan tanggung jawab, secara umum, sebagai advokat mereka – baik associate, senior, ataupun junior lawyer -- dapat memberikan jasa hukum kepada klien. Akan tetapi, manajemen kantor advokat dapat membuat deskripsi yang lebih rinci lagi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing.

Mengutip buku “Law Office Management” yang ditulis Jonathan S. Lynton, menurut Ira Andara Eddymurthy, jenjang karir dalam suatu Kantor Hukum adalah sebagai berikut:
  1. Equity Partner, salah satu darinya akan menjadi Managing Partner;
  2. Non-equity Partner/Contract Partner;
  3. Of Counsel/Advisor;
  4. Senior Partner;
  5. Associate Attorney;
  6. Senior Attorney;
  7. Non-lawyer Partner;
  8. Contract Attorney/Intern (Magang);
  9. Freelance Attorney;
  10. Law Clerks (Paralegal).
Demikian tulis Ira Andara Eddymurthy yang juga advokat dan partner pada Law Firm Soewito, Suhardiman, Eddymurthy, Kardono (SSEK) dalam buku “Manajemen Kantor Advokat di Indonesia (Lawfirm Management in Indonesia)” yang diterbitkan Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL).

Seperti kami telah jelaskan di atas, istilah associate, senior dan junior lawyer/attorney merupakan jenjang karir bagi seorang advokat (lawyer, attorney) dalam suatu kantor advokat. Masing-masing kantor advokat boleh jadi memiliki istilah atau nama yang berbeda-beda untuk setiap jenjang. Kantor advokat SSEK misalnya, tidak menggunakan istilah junior lawyer dan senior lawyer. “Kami menggunakan istilah Level 1, Level 2, Associates, Contract/Salary Partner dan Equity Partner,” jelas Ira saat kami minta pendapatnya.

Jenjang karir dan pola pengangkatan di kantor advokat dapat ditentukan berdasarkan masa kerja, prestasi kerja, ataupun ukuran-ukuran lain. Di SSEK yang memiliki 58 lawyer, menurut Ira, promosi dari Level 1 ke Level 2 ditentukan berdasarkan pencapaian seorang advokat dalam pekerjaannya, selain dilihat dari masa kerja. “Untuk setiap level-nya dua sampai tiga tahun. Di kantor kami, setelah 10, atau paling lama 15 tahun, baru dapat diangkat ke level Partner,” jelasnya.

Untuk kantor advokat yang tidak memiliki banyak advokat (15 orang atau kurang) boleh jadi struktur organisasinya jauh lebih sederhana dibandingkan kantor advokat menengah dan besar yang memiliki 50 advokat atau lebih.

Jenjang karir di kantor advokat juga bisa berbeda-beda antara kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan litigasi (jasa hukum di dalam pengadialan) dengan kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts