Selamat Datang di blog Jambi Law Discussion Forum. Ini merupakan ruang diskusi, menggali ilmu, melahirkan konsep, ide dan pemikiran, berbagi informasi, memberi kontribusi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dipersilahkan menyampaikan komentar, kritik, serta saran pada bagian yang telah disediakan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.
Tampilkan postingan dengan label Legal Issue. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Legal Issue. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 September 2012

KPK vs Polri: Kegagalan Sistem Peradilan Pidana

Oleh: Giri Ahmad Taufik
"Sengkata KPK dan Polri bukan merupakan insiden terisolasi, namun merupakan persoalan sistemik yang mengungkapkan cacat mendasar dari desain KUHAP yang berlaku saat ini sebagai inti pengaturan sistem peradilan pidana."

Beroperasinya sistem pidana yang wajar dan layak (due process of law) di dalam sebuah negara hukum, merupakan indikator terpenting sejauh mana penghormatan negara terhadap hak-hak warga negaranya dan pelaksanaan konsep negara hukum. Kegagalan negara untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang wajar dan layak, merupakan sebuah kegagalan negara di dalam mempertahankan integritas sistem hukumnya secara keseluruhan.

Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia boleh dikatakan telah gagal di dalam menjalankan sistem peradilan pidana yang wajar dan layak. Banyaknya peradilan sesat dan proses pemidanaan yang sewenang-wenang merupakan satu dari banyak indikasi dari telah gagalnya sistem peradilan pidana Indonesia. Fenomena kegagalan sistem peradilan pidana Indonesia, tidak hanya dirasakan oleh para tersangka, namun juga berimbas pada proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal mana tergambar dalam sengketa antara KPK dan Polri terkait kasus simulator SIM.

Sengkata KPK dan Polri bukan merupakan insiden terisolasi, namun merupakan persoalan sistemik yang mengungkapkan cacat mendasar dari desain KUHAP yang berlaku saat ini sebagai inti pengaturan sistem peradilan pidana. Cacat itu terletak pada lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan kewenangan pra penuntutan (penyelidikan dan penyidikan). Lemahnya kontrol terhadap proses pra penuntutan, selama puluhan tahun, telah membentuk perilaku sewenang-wenang dan arogan yang kerapkali ditunjukkan oleh Polri. Kehadiran KPK dengan kewenangan pra penuntutan yang lebih tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tampaknya telah menganggu kemapanan dan kenyamanan Polri sebagai institusi yang selama ini mendominasi proses pra penuntutan dalam sistem peradilan pidana.

Revisi KUHAP
Cacat desain KUHAP tidak terlepas dari konfigurasi politik pada saat pembahasan dan pemberlakuan KUHAP. KUHAP saat ini disusun dan dibentuk pada tahun 1981, konfigurasi politik Orde Baru pada saat itu masih didominasi oleh pelemahan institusi sipil dan diperkuatnya institusi militer pada setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konfigurasi politik yang demikian, berimplikasi pada desain KUHAP yang steril dari hak-hak asasi subtantif dari para tersangka/terdakwa dan pelemahan institusi sipil. Salah satu indikasi pelemahan institusi sipil adalah dipindahkannya kewenangan penyidikan dari jaksa ke Polri, yang pada saat itu merupakan bagian dari institusi militer.

Selain pemindahan kewenangan jaksa, kewenangan peradilan pun dilemahkan dengan mereduksi kewenangan pra peradilan, yang hanya menyangkut tiga aspek kewenangan yakni, ganti kerugian dan rehabilitasi, sah atau tidaknya penangkapan/penahanan dan sah atau tidaknya penghentian penuntutan atau penahanan. Keterbatasan ini diperparah dengan praktik pra peradilan yang cenderung hanya memeriksa kelengkapan administrasi dibandingkan persoalan subtantif yang terkandung pada hak-hak tersangka/terdakwa pada proses hukum yang layak dan wajar.

Kecacatan dari KUHAP bukan merupakan sesuatu yang tidak disadari oleh banyak pihak. Gagasan dan gerakan untuk mendorong revisi KUHAP telah gencar dilakukan, bahkan dari kalangan pemerintah dan DPR. Pada saat ini pemerintah telah berhasil menelurkan draf Rancangan KUHAP dan sudah nyaris pada tahapan penyerahan untuk dibahas di DPR. Namun, langkah tersebut terhenti dengan penolakan yang diajukan oleh Polri terutama sekali terkait dengan kuatnya peran lembaga yudikatif melalui hakim komisaris di dalam proses pra penuntutan.

Jika dibandingkan dengan lembaga pra peradilan saat ini, kewenangan hakim komisaris jauh lebih besar dari di dalam mengontrol peran lembaga pra penuntutan di dalam mengawasi pengunaan upaya-upaya penegakan hukum -penggeledahan, penyadapan, penahanan, penangkapan, dst-. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan bagi Polri, mengingat jika rancangan ini disahkan, maka akan mengakhiri kewenangan dominan Polri di dalam fase pra penuntutan.

Peran Pengadilan
Penguatan peran pengadilan di dalam Rancangan KUHAP saat ini, terutama dalam proses pra penuntutan merupakan sebuah kebijakan yang tepat. Kebijakan ini memiliki justifikasi yang cukup kuat, baik pada level teoritik maupun level empirik. Pada dasarnya secara teoritik kewenangan di dalam upaya penegakan hukum pidana merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan/yudikatif. Hal ini dikarenakan, sifat represif dari kewenangan pidana yang melanggar hak-hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, pelanggaran hak-hak asasi manusia, seperti, pelanggaran hak privasi atau perampasan kemerdekaan, hanya dapat dilakukan jika penyidik mendapatkan izin pengadilan untuk melakukannya. Sehingga, dibanyak negara-negara maju, peran pengadilan yang dominan dalam fase pra penuntutan merupakan inti dari penerapan proses hukum yang wajar dan layak di dalam sistem peradilan pidananya.

Pada level empirik, pada saat ini pertumbuhan jenis tindak pidana tertentu meningkat cukup signifikan, hal ini dibarangi dengan pertumbuhan jumlah lembaga penegak hukum yang terspesialisasi mengikuti jenis tindak pidananya. Pada saat ini, selain Polri, terdapat beberapa kementerian/lembaga negara yang memiliki Penyidik PNS untuk mengusut tindak pidana sektoral dari masing-masing kementerian/lembaga. Selain PPNS, tercatat beberapa institusi diluar Polri yang memiliki mandat penegakan hukum, antara lain, Komnas HAM, KPK dan Angkatan Laut (Tindak Pidana Kelautan).

Bertambahnya jumlah lembaga yang memiliki mandat penegakan hukum memiliki potensi sengketa kompetensi/kewenangan antara institusi kementerian/lembaga tersebut dengan Polri, seperti yang saat ini berlangsung antara KPK dan Polri, semakin besar. Peran pengadilan di dalam kasus-kasus seperti ini adalah untuk menyelesaikan sengketa kompetensi antara lembaga-lembaga penegak hukum yang saling bersengketa.

Signifikansi revisi KUHAP dengan penguatan peran peradilan dan pencantuman hak-hak subtantif tidak hanya strategis untuk memperbaiki kegagalan sistemik dari sistem peradilan pidana Indonesia, namun secara politik, merupakan bentuk perlawanan terhadap arogansi Polri yang telah menahan proses pembahasan revisi KUHAP. Langkah tegas Presiden untuk segera menyerahkan draf pembahasan revisi KUHAP kepada DPR, merupakan kontribusi konkret dari Presiden terkait dengan sengketa antara KPK dan Polri, jika Presiden merasa bahwa mencampuri secara langsung merupakan tindakan inkonstitusional dan intervensi penegakan hukum.

Khusus terkait dengan kasus sengketa Polri dan KPK, sejalan dengan logika penguatan peran pengadilan di dalam Sistem Peradilan Pidana, maka upaya konkret untuk menyelesaikan sengketa Polri dan KPK yang ada saat ini ialah dengan menanyakan pendapat pengadilan/Mahkamah Agung untuk memutuskan siapa yang lebih berhak antara Polri dan KPK dalam menangani kasus Simulator SIM. 

* Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) & Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL)
Kamis, 13 September 2012

Kamis, 13 September 2012

AS Ancam Tuntut Penulis Buku Pembunuhan Osama

WASHINGTON, KOMPAS.com Pentagon, Kamis (30/8/2012), mengancam akan melakukan tuntutan hukum (legal action) terhadap mantan anggota Navy SEAL yang telah menulis buku yang mengisahkan perannya dalam serangan Mei 2011, yang menewaskan pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden.

Beberapa hari jelang peluncuran buku—yang merupakan laporan langsung dari tangan pertama tentang operasi di wilayah Pakistan itu—pengacara top Pentagon, Jeh Johnson, menyampaikan kepada penulis buku itu bahwa ia telah melanggar sumpahnya untuk mematuhi perjanjian non-disclosure yang ditandatanganinya sebelum pensiun dari militer tahun ini. "Dalam penilaian Departemen Pertahanan, Anda berada dalam pelanggaran material dan pelanggaran perjanjian non-disclosure yang Anda tanda tangani" dan Pentagon sedang mempertimbangkan "semua langkah yang secara hukum tersedia," kata Johnson dalam sebuah surat kepada penulis itu, yang menulis dengan nama samaran Mark Owen.

Buku mantan anggota pasukan komando Angkatan Laut berjudul No Easy Day tersebut akan diluncurkan minggu depan, tetapi telah memicu gelombang publisitas dan kontroversi.

Menurut Johnson, penulis itu telah menandatangani sejumlah dokumen selama tugasnya. Sebelum pensiun pun ia bersumpah "tidak akan pernah membocorkan" informasi rahasia dan mengirimkan setiap naskah apa pun ke Pentagon sebelum naskah itu itu diterbitkan.

Penasihat umum Pentagon itu mencatat bahwa beberapa eksemplar buku telah beredar pada Rabu sebelum jadwal peluncuran minggu depan. Dia juga memperingatkan, "Melanjutkan peredaran buku Anda berarti akan memperburuk pelanggaran yang Anda lakukan dan melanggar sumpah," bunyi surat itu.

Surat tersebut tidak menunjukkan apakah buku itu telah mengungkapkan hal yang bersifat rahasia yang bisa membahayakan pasukan AS. Namun ditegaskan bahwa cukup dengan tidak memberikan naskah buku itu sebelumnya ke pihak militer, anggota Navy SEAL tersebut sudah melanggar sumpahnya.

Para pejabat tinggi militer dan intelijen, yang bertemu untuk membahas buku pada hari Rabu, telah menyisir teks buku itu beberapa hari terakhir untuk mencari adanya pengungkapan taktik atau teknik sensitif. Namun, sejauh ini mereka belum menunjukkan adanya sesuatu yang mengkhawatirkan.

Kisah kematian Osama versi anggota tim Navy SEAL itu berbeda dibanding laporan sebelumnya yang dibeberkan pemerintahan Presiden Barack Obama. Hal ini pun muncul di tengah perdebatan politik tentang penanganan rahasia negara di belakang serangan tersebut.

Pentagon menegaskan bahwa penerbit buku itu, Penguin's Dutton, juga menghadapi potensi bahaya hukum terkait buku tersebut. "Saya menulis kepada Anda untuk secara resmi memberi tahu tentang pelanggaran material dan pelanggaran perjanjian, juga bahwa Departemen Pertahanan sedang mempertimbangkan untuk menuntut Anda ... ," demikian potongan surat itu.

Penerbit itu telah memajukan tanggal peluncuran dari 11 September menjadi tanggal 4 September mendatang, sementara liputan media telah memicu banjir pesanan untuk buku tersebut.

Buku No Easy Day memberikan rincian baru tentang serangan pada Mei 2011 itu. Buku itu menggambarkan bahwa Osama kali pertama ditembak di kepala ketika ia melongok keluar dari sebuah pintu. Ia lalu diberondong peluru saat ia kejang-kejang di lantai.

Laporan resmi sebelumnya mengatakan, Osama muncul di pintu, lalu merunduk dan kembali ke kamar tidurnya. Langkah Osama kembali ke kamar itu membuat pasukan komando AS menduga bahwa ia mungkin akan mengambil senjata.

Namun, penulis itu mengatakan bahwa Osama ditembak di kepala oleh tim SEAL ketika ia melongok keluar dari pintu. Osama kemudian ditemukan dalam kondisi berlumuran darah akibat luka ketika pasukan komando memasuki kamarnya, demikian menurut kutipan yang dikutip dalam laporan media dan dikonfirmasi kepada AFP oleh para pejabat pertahanan AS. Pemimpin Al Qaeda itu terluka parah tetapi masih bergerak-gerak di lantai, sementara dua perempuan menangisinya.  Menurut buku itu, anggota Navy SEAL lalu menyingkirkan kedua perempuan itu, kemudian menghujani Osama dengan tembakan.

Kami "menembak beberapa kali," tulis penulis itu dalam buku tersebut. "Peluru-peluru mengoyak (tubuh) dia, mengempaskannya ke lantai sampai tak bergerak."

Fox News telah mengungkapkan identitas penulis itu, yang disebut sebagai seorang mantan anggota Navy SEAL yang juga terlibat dalam operasi tahun 2009 untuk menyelamatkan Kapten Richard Phillips dari bajak laut Somalia.
 
Jumat, 31 Agustus 2012 | 11:29 WIB
Sumber :
AFP
Editor :
Egidius Patnistik

Uji Materi UU PT Solusi atas Pro dan Kontra

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani, menilai, uji materi Undang-Undang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai solusi atas pro-kontra selama ini. Hal itu menjadi jalan terbaik untuk mengakhir polemik UU PT sehingga polemik tidak berkepanjangan.
"Kami sambut baik. Pihak-pihak yang hendak membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Biar clear," katanya.
Dalam siaran persnya, Jumat (31/8/2012), Rohmani berpandangan uji UU PT merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bernegara. Oleh karena hal tersebut diatur dalam undang-undang. Setiap kelompok masyarakat memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.
"Kita tidak ingin hal ini berkepanjangan. Kita butuh undang-undang yang bisa menjadi payung hukum bagi pendidikan tinggi. Sejak UU BHP dibatalkan, praktis tak ada lagi undang-undang yang spesifik mengatur pendidikan tinggi," kata Rohmani.
Dengan uji materi undang-undang ini, Rohmani berharap tidak ada lagi polemik. Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945. Yang perlu dipastikan dalam undang-undang tersebut harus mengakomodasi masalah akses dan kualitas pendidikan tinggi. 

Penulis : Ratih Prahesti Sudarsono | Jumat, 31 Agustus 2012 | 21:33 WIB
Editor :
Robert Adhi Ksp

Guru Rawan Dipolitisasi Dalam Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru-guru yang dalam era otonomi daerah rawan dipolitisasi saat pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Para guru pun rentan untuk dilibatkan dalam dukung-mendukung calon pemimpin daerah yang terlibat pilkada.
Sekarang dihembuskan isu yang menurut saya merupakan pembodohan. Misalnya kalau bukan incumbent, maka tunjangan kinerja daerah, termasuk yang dinikmati guru, akan hilang. Anehnya, banyak guru yang kemakan isu ini. Seharusnya guru cerdas dan rasional

Seperti di DKI Jakarta, beredar kabar guru-guru pendidikan kewarganegaraan (PKN) dijenjang SMP dihimbau untuk memantau pilihan orang tua siswa dalam menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Pada Rabu (12/9/2012), beredar adanya lembar kertas yang dibagikan pada siswa SMP di Jakarta. Lembar kertas tersebut sebgai panduan siswa mewawancarai ornag tua mereka yang mengarahkan untuk mendukung salah satu calon Gubernur DKI Jakarta.

"Senin kemarin para guru PKN dikumpulkan dalam pertemuan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) PKN. Katanya untuk sosialisiasi perubahan kurikulum PKN yang menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Tetapi di akhir pertemuan, kok narasumber seperti memberikan pesan sponsor yang mengarahkan untuk mendukung salah satu calon Gubernur," kata guru PKN di salah satu SMP di Jakarta Timur.

Guru tersebut mengatakan dalam penjelasan nara sumber, awalnya menyebutkan keprihatinan masih rendahnya partisiapsi masyarakat DKI dalam Pilkada putaran pertama. Untuk itu, siswa perlu diberi pembelajaran tentang pentingnya berdemokrasi.
"Tujuannya katanya supaya siswa bisa ikut memantau proses demokrasi. Tetapi, kok contoh-contoh tugas yang diberikan menonjolkan kiprah salah satu calon di DKI. Ada kesan mengarahkan kepada salah satu calon tertentu," kata guru tersebut.

Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta Retno Listyarti mengatakan sangat tidak etis jika guru digiring-giring seperti itu untuk kepentingan politis. Mestinya guru diberi kebebasan menentukan pilihannya dalam pilkada DKI Jakarta.

"Sekarang juga dihembus-hembuskan isu yang menurut saya merupakan pembodohan. Misalnya kalau bukan incumbent, maka tunjangan kinerja daerah, termasuk yang dinikmati guru, akan hilang. Anehnya, banyak guru yang kemakan isu ini. Seharusnya guru dapat menjadi pemilih yang rasional dan cerdas. Guru juga perlu mencontohkan kepada siswa bagaimana memilih dengan rasional dan cerdas," kata Retno yang juga Sekretaris Jenderal Federasi Guru Seluruh Indonesia (FGSI).

Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan guru-guru rawan dipolitisasi. Para guru sering tergiring dalam arus politisasi pilkada karena keberlangsungan profesi sebagai pendidik sering terancam jika tidak mendukung calon tertentu.

"Sangat disayangkan, jika pemerintah daerah juga mempolitisasi guru. Apalagi jika dikaitkan dnegan karir para guru. Kasihan, nasib masa depan pendidikan di negeri ini jika guru-guru pun ikut dipolitisasi setiap pilkada," kata Sulistiyo.
 
 
Penulis : Ester Lince Napitupulu | Rabu, 12 September 2012 | 18:05 WIB 
Editor : Robert Adhi Ksp

Kamis, 23 Agustus 2012

Korban Salah Tangkap Tempuh Jalur Hukum

Dianiaya polisi hingga giginya tanggal dan sempat ditodongkan pistol. Ant.
 
Korban salah tangkap saat penggerebekan pelaku penjualan narkotika di Desa Selosari, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Mintoro, menuntut penuntasan kasus yang menimpanya lewat jalur hukum.
"Saya sudah memberikan maaf, tapi saya minta agar kasus ini diproses secara hukum," kata Mintoro, saat dikonfirmasi tentang rencananya di Kediri, Senin (20/8).
Ia mengaku sangat trauma dengan kejadian tersebut. Saat ini, ia juga lebih memilih untuk istirahat, pascakejadian tragis yang menimpanya, yaitu dipukul petugas hingga babak belur dan giginya tanggal. Kondisi kesehatannya saat ini juga belum pulih benar.
"Saya baru operasi dan terkena musibah ini. Saya saat ini masih istirahat," katanya.
Kejadian tragis itu terjadi pada Minggu (19/8) sekitar pukul 04.25 WIB. Ada sekitar tujuh petugas dari Polres Kediri yang tiba-tiba menggerebek rumah Mintoro. Petugas merusak pintu dan langsung menemui Mintoro yang saat itu sedang bersiap menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri.
Saat penggerebekan, kata dia, petugas saat itu sempat melakukan penganiayaan di bagian wajah hingga dua gigi korban tanggal. Petugas meminta agar Mintoro menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika, karena ia dituding sebagai salah satu jaringan yang terlibat penjualan narkotika. Penggerebekan petugas itu dilakukan setelah memeriksa empat tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Ia mengemukakan, polisi bukan hanya melakukan penganiayaan, tapi juga sempat menodongkan senjata api ke arah korban dan istri korban, Yuni. Namun, karena pasangan itu tidak mengetahui apa-apa, korban pun tidak bisa berkutik.
Warga sempat melaporkan masalah ini ke perangkat desa setempat, dan perangkat langsung datang ke rumah korban, meminta masalah itu dijelaskan. Setelah emosi petugas diredakan, perangkat meminta identitas warga yang dicari.
Saat itu, petugas ternyata mencari Heru, salah seorang pengedar yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Petugas baru sadar jika salah sasaran ketika korban menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan namanya adalah Mintoro.
Warga yang geram melihat ulah para petugas yang main pukul, sempat melakukan penyanderaan sekitar empat jam. Petugas tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi dan hendak dihakimi warga. Aksi warga bisa dicegah setelah petugas provost dari Polres Kediri datang, dan warga menuntut agar kepala operasional penggerebakan saat itu, Aipda Sugeng meminta maaf.
Para anggota polisi itu baru bisa meninggalkan Desa Selosari setelah petugas dari Provost Polres Kediri berhasil meredam emosi warga dan petuas meminta maaf.
Korban salah tangkap yang saat itu cukup kritis sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk mendapatkan perawatan. Korban dirawat sehari dan baru diperbolehkan pulang Senin sore ini.
Sementara itu, Kepala Desa Selosari Suparlin mengaku terkejut dengan aksi penggerebekan yang dilakukan polisi di rumah salah seorang warganya. Ia bahkan lebih terkejut, karena petugas ternyata salah tangkap.
"Yang dicari Heru. Memang secara alamat, baik orang tua maupun Heru di desa ini, tapi rumah Heru tidak pernah ditinggali," katanya.
Ia juga sempat mengaku mendapat keluhan dari Mintoro. Setahunya, warganya itu memang pernah menjalani operasi dua kali, yaitu sakit paru-paru dan usus buntu dua setengah tahun lalu.
"Kemarin Mintoro mengeluhkan jika perutnya panas, dadanya sesak dan sempat pusing. Katanya, ia khawatir jika ada gangguan setelah kejadian itu," ujarnya.
Pihaknya juga siap untuk mendampingi warganya jika akan menuntut kasus itu ditangani secara hukum. Sebagai perangkat desa, pihaknya mendukung sepenuhnya kemauan dari warganya.
Sementara itu, Humas Polres Kediri Ipda Ribiko belum bisa dikonfirmasi. Telepon selulernya tidak diangkat saat akan dimintai konfirmasi tentang rencana korban untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Senin, 20 Agustus 2012
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt503259fc15504/korban-salah-tangkap-tempuh-jalur-hukum

Pemerintahan Tidak Maksimal

Jakarta, Kompas - Banyaknya kepala daerah yang menjadi tersangka, bahkan menjadi narapidana, merupakan persoalan besar bangsa Indonesia. Paling tidak hal itu akan membuat jalannya pemerintahan tidak maksimal.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (16/4), di Palembang, Sumatera Selatan, mengakui, banyaknya kepala daerah yang bermasalah dengan hukum akan membuat jalannya pemerintahan tidak maksimal. Kendati demikian, ia berharap pelayanan kepada publik tetap harus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, kemarin, juga menuturkan, selama periode 2004-2012 sudah 173 kepala daerah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa. Sebanyak 70 persen dari jumlah itu sudah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap dan menjadi terpidana.
Moenek mengatakan, Kemendagri mengakui banyaknya kepala daerah yang tersangkut hukum itu merupakan persoalan besar. Ia menyebut berbagai penyebab mengapa banyak kepala daerah terjerat hukum, antara lain praktik politik uang dan mahalnya biaya pencalonan.
Secara keseluruhan, di Indonesia terdapat 495 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Jumlah 173 kepala daerah ini menunjukkan sepertiga daerah di Indonesia dikelola mereka yang bermasalah dengan hukum.
”Memang sudah sepertiga dari jumlah kepala daerah di Indonesia yang tersangkut kasus hukum. Ini memprihatinkan, tapi kami terus berusaha membina kepala daerah,” tutur Gamawan.
Kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Palembang juga mengatakan, jumlah kepala daerah yang tersangkut masalah hukum yang sangat besar dinilai kian mengkhawatirkan. ”Selama ini jumlahnya terus meningkat. Jika tak segera dilakukan tindakan, maka akan bertambah lagi,” katanya.
Ganjar mengatakan, DPR telah mengusulkan agar para kepala daerah yang menjadi tersangka dalam masalah hukum diberi hukuman penalti sehingga tak bisa dilantik. Usul ini termasuk dalam usulan perbaikan UU Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah. Tanpa hukuman penalti tegas, praktik korupsi oleh kepala daerah diprediksi akan terus terjadi.
Menurut Ganjar, UU Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah mendesak untuk diperbaiki. Ia mengatakan, pembatasan dana kampanye penting untuk mencegah praktik korupsi oleh kepala daerah saat sudah menjabat. Tingginya biaya untuk menjadi kepala daerah selama ini diduga menjadi akar dari praktik-praktik korupsi oleh kepala daerah.
”Saya dengar di Sumsel, modal untuk menjadi bupati ada yang sampai Rp 80 miliar. Nah, uang sebanyak itu bagaimana nanti akan mengembalikannya,” katanya.
Ganjar mengatakan, potensi korupsi dari tingginya biaya untuk menjadi kepala daerah ini perlu diperhitungkan betul dalam pembenahan sistem penyelenggaraan pemilu kepala daerah. ”Memang sangat sulit karena uang yang beredar di pemilu kepala daerah biasanya tersembunyi,” ucapnya menambahkan.
Reydonnyzar Moenek kemarin mengatakan pula, praktik politik uang dan mahalnya biaya pencalonan membuat para kepala daerah gampang terjerembab dalam perkara korupsi.
Untuk menjadi bupati/wali kota, kata Moenek, seorang calon harus merogoh kocek Rp 15 miliar-Rp 30 miliar. Untuk menjadi gubernur, seorang calon harus siap-siap mengeluarkan Rp 60 miliar-Rp 100 miliar. ”Jumlah itu tidak tercukupi oleh pendapatan bersih para pemimpin daerah selama lima tahun berkuasa,” katanya.
Moenek juga mengaitkan soal itu dengan asal-usul para calon kepala daerah ”Ada variasi perekrutan calon yang sangat besar. Ada calon kepala daerah yang sebelumnya adalah artis, pengusaha, dan tukang tambal ban. Mereka memiliki pemahaman yang sangat terbatas mengenai pemerintahan serta birokrasi,” kata Moenek.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman di Batam kemarin mengatakan, harus dilihat dulu apakah para kepala daerah yang menjadi tersangka dugaan korupsi tersebut karena pidana atau kesalahan kebijakan. Dua hal tersebut tidak boleh disamakan.
”Demokrasi kita ini, kan, masih proses. Apa yang terjadi sekarang merupakan proses transisi, suatu saat akan menemukan keseimbangan sendiri. Saya percaya demokrasi yang kita bangun sekarang ini sudah lebih bagus daripada yang lalu. Kalau ada masalah, sistemnya yang harus diperbaiki,” kata Irman.
Oleh karena itu, kata Irman, jika banyak kepala daerah tersangkut masalah hukum, itu bukan salah rakyat yang memilihnya.
Menurut Irman, yang harus dilakukan ke depan adalah konsisten dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
Bukti serius
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, kemarin, juga mengatakan, sampai saat ini Presiden telah memberikan izin sebanyak lebih dari 165 kepala daerah untuk diperiksa dalam kasus hukum. Banyaknya angka itu menjadi bukti bahwa Presiden serius menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
”Dalam pandangan kami, jangan dilihat dari angka itu, tetapi jumlah ini jelas merupakan suatu bukti bahwa pemerintah telah benar-benar secara serius membantu jalannya pemeriksaan,” kata Julian.
Menurut dia, hal tersebut belum pernah terjadi di era sebelum pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Dengan cara itu, diharapkan pada masa mendatang pemerintahan dapat lebih bersih dan berjalan lebih baik,” tuturnya.
Meski demikian, upaya pemberantasan korupsi tetap memerlukan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pers hingga lembaga swadaya masyarakat. ”Ini bukan pekerjaan yang bisa dilakukan pemerintah sendiri,” ucap Julian.
Ia meminta agar diperhatikan betul beberapa kejadian yang membuat kepala daerah dan wakilnya menjalani proses hukum. ”Dalam situasi ini, tolong diperhatikan betul agar jangan sampai pemerintahan daerah terbengkalai gara-gara kepala daerah dan wakilnya tersangkut perkara hukum,” katanya.
Istri wali kota ditangkap
Kemarin, istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, yang juga anggota DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jateng. Titik menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga sepanjang 4,7 kilometer yang merugikan negara sebesar Rp 12,23 miliar.
Dalam perkara ini Titik merupakan Direktur Utama PT Kuntjup, yang memenangi tender proyek pembangunan JLS senilai Rp 49,6 miliar pada tahun 2008.
Sebelumnya, tersangka lain, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga Saryono, sudah menjalani proses persidangan.
Ketika ditangkap polisi, Titik pingsan dan dibawa ke RSUD Kota Salatiga dan kemudian dirawat di RS Bhayangkara, Semarang. Titik akan ditahan di LP Bulu, Kota Semarang. Wali Kota Salatiga Yuliyanto mendampingi Titik saat penangkapan.
(ATO/INA/IKA/IRE/EDN/UTI)
Selasa, 17 April 2012 | 01:42 WIB

Sesuai UU, KPK Lebih Berhak

Jakarta, Kompas - Polri seharusnya menyerahkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri ke- pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika KPK telah menangani kasus korupsi, kepolisian dan kejak- saan tak lagi berwenang menyidik kasus yang sama.
Kewenangan KPK tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas bahwa KPK lebih dulu melakukan penyidikan. Ayat 3 menyebutkan, ”Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”. Pasal 4 menegaskan, ”Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan”.
Persaingan atau kesan polisi tidak ingin menyerahkan penyidikan kasus itu kepada KPK yang telah menetapkan dua jenderal, yaitu Irjen Djoko Susilo dan Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka, makin terlihat setelah kepolisian juga menetapkan lima tersangka.
Atas nama UU, KPK pun mengimbau Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu untuk membantu dan mendukung KPK.
”Kalau kami ingin patuh pada undang-undang, seyogianya institusi lain membantu, men-suport KPK. Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas di situ dimaksudkan bahwa KPK lebih dulu melakukan penyelidikan. Fungsi institusi lain bekerja sama membantu KPK,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis (2/8).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK telah menetapkan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu ke penyidikan sejak 27 Juli lalu. Dengan demikian, kata Bambang, instansi penegak hukum lain hendaknya menghentikan penyidikan kasus ini.
Jaksa Agung Basrief Arief mendukung sikap tegas KPK. Menurut Basrief penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM ini harus mengacu pada UU. Terkait adanya nota kesepahaman (MOU) antarinstansi penegak hukum, Basrief mengatakan, tetap harus berpatokan pada UU dan tak boleh melanggar. ”Jelas dong, MOU itu enggak boleh bertentangan dengan UU. Saya kira (penanganan kasus ini) mengacu ke UU,” katanya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung KPK untuk melakukan penyidikan atas kasus tersebut karena KPK memiliki kewenangan kuat untuk memeriksa aparat penegak hukum. ”Ada preseden beberapa kasus yang ditangani internal oleh kepolisian tidak berjalan. Contohnya kasus rekening gendut perwira Polri sampai sekarang tidak terungkap. Lebih baik kasus ini ditangani KPK,” kata Agus Sunaryanto, Ketua Divisi Investigasi ICW.
Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, penyidikan oleh KPK dianggap lebih dipercaya, lebih independen, dan tidak bermasalah dengan kemungkinan konflik kepentingan.
”Polri semestinya menghormati UU itu. Jika terus melanjutkan penyidikan pada kasus ini, artinya Polri mengabaikan aturan hukum. Ini preseden buruk dan melawan spirit reformasi bidang hukum,” katanya.
Teten mengingatkan, dalam struktur pemberantasan korupsi, KPK berada pada posisi di atas lembaga-lembaga lain.
Pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang, Karolus Kopong Medan, di Kupang, juga mengatakan, akan lebih obyektif jika penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPK. ”Polri seharusnya kooperatif dan bahkan sangat diharapkan agar berada di garda paling depan untuk memerangi berbagai kasus korupsi, termasuk kasus korupsi yang melibatkan jajarannya,” kata Karolus.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Presiden diminta serius
Untuk menyelesaikan kekisruhan penanganan kasus itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Saldi Isra mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu turun dan menegur Polri. Jika Presiden tidak mendorong penyerahan penyidikan ke KPK, proses hukum kasus itu bisa terhambat. ”Perlu penegasan Presiden kepada Kepala Polri,” ujar Saldi. ”Saya heran, kenapa mereka bersikeras ambil bagian di sini. Jangan-jangan ada yang hendak dilindungi,” tambahnya.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, Polri bisa dianggap melawan UU jika memaksakan diri menyidik kasus itu, sementara KPK telah menyidiknya terlebih dahulu.
Langkah KPK mengusut kasus dugaan korupsi alat simulasi mengemudi itu merupakan momentum pemberantasan korupsi. Kasus itu juga menjadi ujian komitmen Presiden Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi.
”Jika Yudhoyono tidak menertibkan anak buahnya yang tidak satu visi dengannya, berarti dia tidak serius. Sekarang belum terlihat serius karena ada drama saat KPK menggeledah Korlantas. Polisi juga tiba-tiba menetapkan tersangka,” kata Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III DPR dari PDI-P.
”Kekhawatiran kasus ini dapat menjadi konflik antarlembaga, dapat dicegah oleh Yudhoyono karena Polri ada di bawahnya,” tambah Eva. ”Presiden sebagai atasan Polri harus melakukan tindakan konkret, misalnya meminta Kapolri menyerahkan penanganan kasus kepada KPK,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. ”Penetapan tersangka kemarin,” kata Boy, Kamis. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Kelima tersangka itu adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen, AKBP ”TR” sebagai panitia lelang, Kompol ”L” sebagai kepala urusan keuangan. Dua tersangka lagi dari swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.
Kejagung pun, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, telah menerima SPDP kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu, Boy Rafli mengumumkan Polri tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
(BIL/RAY/IAM/ANA/LOK/FAJ/NWO/ANS/FER)
Jumat, 3 Agustus 2012 | 01:51 WIB

Selasa, 14 Agustus 2012

Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers telah menerima dokumen pengaduan dari Tempo TV terkait penganiayaan wartawannya, Syarifah Nur Aida (27), di Kecamatan Rumpin, Bogor, pekan lalu. Ketua Dewan Pers Bagir Manan yang menemui tim dari Tempo TV menyatakan, pihaknya mendukung Tempo TV sepenuhnya untuk mendorong kepolisian menuntaskan penyelesaian kasus kekerasan terhadap wartawan Syarifah.
"Dewan Pers tidak pernah ragu-ragu untuk mendukung dan mengambil bagian dalam penyelesaian peristiwa yang menyangkut pers, apalagi yang menyangkut kekerasan pers. Oleh karena itu, kita sudah terima pengaduan Tempo TV. Kasus-kasus kekerasan (kepada) jurnalis harus dituntaskan," ujar Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2011).
Tempo TV saat ini telah melaporkan kasus itu kepada Polsek Rumpin, Bogor. Hasil visum yang menunjukkan Syarifah mendapat pukulan benda tumpul di tengkuk juga telah diserahkan pada penyidik kepolisian. Oleh karena itu, lanjut Bagir, Dewan Pers tidak bisa mencampuri penyelesaian kekerasan tersebut secara langsung. Ia berjanji, Dewan Pers akan tetap mengawal agar kasus yang ditangani kepolisian itu tidak berhenti di tengah jalan.
"Tempo TV sudah lapor ke polisi, jadi kita tidak boleh lakukan pekerjaan yang sama dengan polisi. Sementara ini saya berpesan kepada Tempo TV untuk mendorong kepolisian, tidak perlu ragu-ragu. Dewan Pers sepenuhnya akan ikut mengawal hingga tuntas," tuturnya.
Sementara itu, Manajer Program Tempo TV Nur Hidayat yang mendatangi Dewan Pers menyebutkan, pihaknya yakin bahwa Syarifah mendapat kekerasan dari pihak tertentu. Oleh karena itu, ia berharap kepolisian tak setengah-setengah mengungkapkan pelaku kejadian tersebut.
"Kami yakin Syarifah dipukul. Tidak mungkin lebam bengkak di lehernya karena terjatuh terkena kamera. Kamera kan ada di pegangan tangannya di depan. Tak mungkin kamera itu jatuh dan menimpa tengkuknya," katanya.
Ia juga meminta polisi tidak membalikkan fakta-fakta atas kejadian itu. Pasalnya, menurut pengakuan Syarifah, penyidik kepolisian sempat meminta Syarifah dan rekannya Rini menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang berbeda jauh dengan kejadian yang dialaminya.
"Rini dan Syarifah diperiksa saat kejadian itu juga sampai jam setengah 12 malam. Tapi, setelah itu disuruh tanda tangan BAP yang beda. Jadi mereka tidak mau. Setelah itu hari berikutnya baru diubah. Hari kedua juga dilakukan olah TKP. Malah driver Tempo TV yang dibawa dan polisi juga membelokkan kejadian sebenarnya. Untung rekan Syarifah, Mahfud, sempat mengikuti olah TKP itu sehingga ia marah dan menyatakan kronologi kejadian yang benar," tutur Nur Hidayat.
Pihak Tempo TV saat ini menunggu pengembangan kasus dari kekerasan terhadap Syarifah. "Kami menunggu perkembangan kepolisian penyidikan dari kepolisian. Nanti akan dicari fakta-fakta lagi. Sampai saat ini belum ada pemanggilan saksi lagi," tukasnya.
Seperti yang diketahui, wartawan Tempo TV, Syarifah, dipukul saat melakukan tugas jurnalistik di tanah sengketa TNI AU dan warga di Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi di Kampung Cibitung RW 05 Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Bogor, Kamis, 28 Juli 2011 lalu. Ia sendiri berada di tempat kejadian saat mengalami kekerasan tersebut karena teman-temannya tengah berada dalam sebuah warung. Jarak warung yang agak jauh dari tempat Syarifah mengambil gambar mengakibatkan tak ada yang menyadari ketika ia dipukul dari belakang dengan benda keras. Hingga kini, belum ada pelaku dan saksi yang terungkap dalam kasus tersebut.

Pencapresan Ical Terganjal Kasus Lapindo

Jakarta - Partai Golkar akan menetapkan Ketua Umumnya, Aburizal Bakrie, sebagai calon presiden untuk 2014. Namun agak sulit bagi Ical untuk bisa memenangkan pemilihan presiden mendatang.

"Untuk Aburizal bakrie berat. Masyarakat masih melihat track recordnya, ada kasus pajak, lapindo, spekulasinya berat jika Aburizal maju," ujar pengamat politik UGM Arie Sudjito kepada detikcom, Selasa (2/8/2011) malam.

Arie menambahkan di internal Golkar pun belum tentu akan solid 100 persen untuk mau mencalonkan Ical, panggilan akrab Aburizal. Selain itu lawan politik Ical pun cukup banyak. Hal ini pula yang harus dipertimbangkan.

"Untuk sekarang masih terlalu kontroversi," sambungnya.

Arie menambahkan Golkar memang saat ini menjadi partai besar. Namun partai beringin ini sedang mengalami krisis tokoh. Tidak ada tokoh tingkat nasional yang memiliki kans kuat untuk maju sebagai Capres.

"Tapi Partai Golkar agaknya memang tidak akan mencalonkan siapa pun kecuali Ical," jelasnya.

Arie pun menilai Pilpres 2014 akan sangat dinamis. Di kubu PDI perjuangan, diperkirakan Megawati Soekarnoputri pun tidak akan maju lagi. Penggantinya mungkin Puan atau penerus Soekarno yang lain. Di kubu Partai Demokrat, masih menjadi pertanyaan siapa yang akan menggantikan dinasti Cikeas.

"Kalau Ibas kan masih terlalu muda," tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Partai Golkar Priyo Budi Santoso memastikan bakal capres utama Golkar adalah Ketum DPP Golkar Aburizal Bakrie. Sedangkan pembicaraan pada pertengahan tahun depan lebih fokus kepada siapa bakal cawapres yang tepat untuk mendampingi Ical berlaga dalam Pilpres 2014.

"Dan jika kami diberi mandat memenangkan pemilu, kami akan mengusung capres sendiri. Sudah tentu ketum kami Pak Ical yang paling diungglkan. Itu pun sampai hari ini belum resmi," tegas Priyo.


(rdf/fjr)

Recent Posts