Selamat Datang di blog Jambi Law Discussion Forum. Ini merupakan ruang diskusi, menggali ilmu, melahirkan konsep, ide dan pemikiran, berbagi informasi, memberi kontribusi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dipersilahkan menyampaikan komentar, kritik, serta saran pada bagian yang telah disediakan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Jumat, 24 Agustus 2012

Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Udara.


Menurut Ahmad Zazili,[1] ada 8 (delapan) aspek perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan udara, diantaranya:
       1.        Aspek keselamatan penerbangan.
Keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dana fasilitas umum lainnya. Sehingga tujuan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman terpenuhi.[2]
Tujuan utama kegiatan penerbangan komersil adalah keselamatan penerbangan. Aspek ini berkaitan erat dengan perlindungan terhadap penumpang. Maka sudah menjadi kewajiban pengangkut untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mencelakakan penumpangnya, oleh karena itu setiap perusahaan penerbangan komersil dituntut untuk menyediakan armada pesawatnya yang handal dan selalu dalam keadaan laik terbang.
Aspek Keselamatan penerbangan berkaitan erat dengan fisik pesawat terbang serta aspek pemeliharaan (maintence) sehingga terpenuhi persyaratan teknik penerbangan, selain itu aspek keselamatan penerbangan juga berkenaan erat dengan faktor sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan penerbangan. Keselamatan penerbangan merupakan hasil keseluruhan dari kombinasi berbagai faktor, yaitu faktor pesawat udara, personil, sarana penerbangan, operasi penerbangan dan badan-badan pengatur penerbangan.[3]
2.        Aspek Keamanan Penerbangan.
Keamanan penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.[4] Keamanan penerbangan maksudnya adalah aman dari berbagai gangguan, baik secara teknis maupun non teknis. Dalam aspek keamanan ini perusahaan penerbangan wajib menjamin keamanan selama melakukan penerbangan.
3.        Aspek Kenyamanan selama penerbangan.
Dalam aspek kenyamanan dalam penerbangan, terkandung makna bahwa  perusahaan penerbangan komersil wajib memberikan kenyamanan kepada penumpangnya. Aspek kenyamanan penerbangan berkaitan erat dengan kelangkapan pesawat udara seperti tempat duduk, kelengkapan fasilitas, pengatur suhu udara, fasilitas Bandar udara.
4.        Aspek Pelayanan.
Pelayanan merupakan salah satu indikator dijadikan pilihan bagi calon penumpang. Aspek pelayanan dalam angkutan udara berkaitan erat dengan prosedur pembelian tiket pesawat, prosedur penentuan tempat duduk (boarding pass). Maka dari itu perusahaan penerbangan harus mengatur dengan baik masalah penentuan tempat duduk bagi penumpang sehingga tidak timbul persoalan satu tempat duduk dua penumpang dan dipastikan sangat merugikan penumpang.
5.        Aspek Penentuan Tarif atau Ongkos Penerbangan.
Tarif merupakan kombinasi dari macam-macam komponen biaya dalam penyelenggaraan pengangkutan udara niaga. Dalam sistem penyelenggaraan pengangkutan udara niaga terdapat beberapa faktor yang sangat berperan dalam penentuan tarif angkutan, yaitu sistem angkutan udara, kompetisi dan tarif wajar.[5] Sistem angkutan udara sistem yang berdasarkan pada kebijakan pokok mengenai angkutan udara, yang kemudian menjabarkan kebijakan tersebut dalam bentuk pengaturan mengenai “airline system” di Indonesia, struktur rute-rute penerbangan dan pembinaan industri angkutan udara..
6.        Aspek Perjanjian Angkutan Udara.
Salah satu unsur terpenting dalam rangka memberikan perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi udara niaga adalah menyangkut aspek perjanjian pengangkutan.Dalam konteks ini perusahaan penerbangan berkewajiban untuk memberikan tiket penumpang sebagai bukti terjadi perjanjian pengangkutan udara. Dalam praktinya tiket atau dokumen perjanjian pengangkutan udara telah disiapkan oleh perusahaan dalam bentuk yang telah baku atau biasa dikenal dengan perjanjian standard. Berkenaan dengan telah bakunya dokumen pengangkutan tersebut maka harus adanya jaminan bahwa adanya  keseimbangan hak dan kewajiban diantara para pihak, baik pengangkut maupun penumpang.
7.        Aspek Pengajuan Klaim.
Kecelakaan sering kali terjadi dalam kegiatan penerbangan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang. Maka dari itu diperlukan perlindungan konsumen bagi penumpang, yaitu adanya prosedur penyelesaian atau pengajuan klaim yang mudah, cepat dan memuaskan.[6] Prosedur yang mudah berarti bahwa penumpang atau ahli warisnya yang sudah jelas haknya, tidak perlu menempuh prosedur yang berbelit dan rumit dalam merealisasikan hak-haknya. Sedangkan prosedur yang murah berarti para penumpang atau ahli waris yang mengalami kecelakaan tidak perlu mengeluarkan biaya-biaya yang mahal untuk menyelesaikan ganti rugi. Penyelesaian sengketa yang cepat mengandung makna bahwa prosedurnya tidak memakan waktu yang lama, dalam kaitan ini dapat menggunakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sebab biasanya penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan memakan waktu yang lama.
8.        Aspek perlindungan melalui asuransi.
Pada umumnya perusahaan penerbangan mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang kemungkinan akan timbul dalam penyelenggaraan kegiatan penerbangannya, antara lain mengasuransikan risiko tanggung jawab terhadap penumpang. Di samping asuransi yang ditutup oleh perusahaan penerbangan tersebut, di Indonesia dikenal juga asuransi wajib jasa raharja. Dalam asuransi ini yang membayar adalah penumpang sendiri, sedangkan perusahaan penerbangan hanyalah bertindak sebagai pemungut saja.


[1]Lihat Ahmad Zazili, Op Cit., hal. 74-76.
[2]Lihat Pasal 1 angka 48, Pasal 3 huruf a, Pasal 34 dan Pasal 53, 54, 55 dan 56 Undang- undang Penerbangan.
[3]Lihat E. Suherman, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Penerbit Alumni, Bandung, 1984, hal. 169.
[4]Pasal 1 angka 49, Pasal 3 huruf a, Pasal 34 dan Pasal 52, 53 dan 54 Undang-undang Penerbangan.
[5]Lihat E. Suherman, Op. Cit., hal. 195.
[6]Lihat E. Suherman, Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan (Himpunan Makalah 1961-1995, Penerbit Mandar Madju, Bandung, hal. 201.

sumber : Yeni, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Udara Dalam Perpektif Per"uu"an di Indonesia, Tesis Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UNJA, 2012.

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts