Selamat Datang di blog Jambi Law Discussion Forum. Ini merupakan ruang diskusi, menggali ilmu, melahirkan konsep, ide dan pemikiran, berbagi informasi, memberi kontribusi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dipersilahkan menyampaikan komentar, kritik, serta saran pada bagian yang telah disediakan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.
Tampilkan postingan dengan label Papers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Papers. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Agustus 2012

Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Udara.


Menurut Ahmad Zazili,[1] ada 8 (delapan) aspek perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan udara, diantaranya:
       1.        Aspek keselamatan penerbangan.
Keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dana fasilitas umum lainnya. Sehingga tujuan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman terpenuhi.[2]
Tujuan utama kegiatan penerbangan komersil adalah keselamatan penerbangan. Aspek ini berkaitan erat dengan perlindungan terhadap penumpang. Maka sudah menjadi kewajiban pengangkut untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mencelakakan penumpangnya, oleh karena itu setiap perusahaan penerbangan komersil dituntut untuk menyediakan armada pesawatnya yang handal dan selalu dalam keadaan laik terbang.
Aspek Keselamatan penerbangan berkaitan erat dengan fisik pesawat terbang serta aspek pemeliharaan (maintence) sehingga terpenuhi persyaratan teknik penerbangan, selain itu aspek keselamatan penerbangan juga berkenaan erat dengan faktor sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan penerbangan. Keselamatan penerbangan merupakan hasil keseluruhan dari kombinasi berbagai faktor, yaitu faktor pesawat udara, personil, sarana penerbangan, operasi penerbangan dan badan-badan pengatur penerbangan.[3]
2.        Aspek Keamanan Penerbangan.
Keamanan penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.[4] Keamanan penerbangan maksudnya adalah aman dari berbagai gangguan, baik secara teknis maupun non teknis. Dalam aspek keamanan ini perusahaan penerbangan wajib menjamin keamanan selama melakukan penerbangan.
3.        Aspek Kenyamanan selama penerbangan.
Dalam aspek kenyamanan dalam penerbangan, terkandung makna bahwa  perusahaan penerbangan komersil wajib memberikan kenyamanan kepada penumpangnya. Aspek kenyamanan penerbangan berkaitan erat dengan kelangkapan pesawat udara seperti tempat duduk, kelengkapan fasilitas, pengatur suhu udara, fasilitas Bandar udara.
4.        Aspek Pelayanan.
Pelayanan merupakan salah satu indikator dijadikan pilihan bagi calon penumpang. Aspek pelayanan dalam angkutan udara berkaitan erat dengan prosedur pembelian tiket pesawat, prosedur penentuan tempat duduk (boarding pass). Maka dari itu perusahaan penerbangan harus mengatur dengan baik masalah penentuan tempat duduk bagi penumpang sehingga tidak timbul persoalan satu tempat duduk dua penumpang dan dipastikan sangat merugikan penumpang.
5.        Aspek Penentuan Tarif atau Ongkos Penerbangan.
Tarif merupakan kombinasi dari macam-macam komponen biaya dalam penyelenggaraan pengangkutan udara niaga. Dalam sistem penyelenggaraan pengangkutan udara niaga terdapat beberapa faktor yang sangat berperan dalam penentuan tarif angkutan, yaitu sistem angkutan udara, kompetisi dan tarif wajar.[5] Sistem angkutan udara sistem yang berdasarkan pada kebijakan pokok mengenai angkutan udara, yang kemudian menjabarkan kebijakan tersebut dalam bentuk pengaturan mengenai “airline system” di Indonesia, struktur rute-rute penerbangan dan pembinaan industri angkutan udara..
6.        Aspek Perjanjian Angkutan Udara.
Salah satu unsur terpenting dalam rangka memberikan perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi udara niaga adalah menyangkut aspek perjanjian pengangkutan.Dalam konteks ini perusahaan penerbangan berkewajiban untuk memberikan tiket penumpang sebagai bukti terjadi perjanjian pengangkutan udara. Dalam praktinya tiket atau dokumen perjanjian pengangkutan udara telah disiapkan oleh perusahaan dalam bentuk yang telah baku atau biasa dikenal dengan perjanjian standard. Berkenaan dengan telah bakunya dokumen pengangkutan tersebut maka harus adanya jaminan bahwa adanya  keseimbangan hak dan kewajiban diantara para pihak, baik pengangkut maupun penumpang.
7.        Aspek Pengajuan Klaim.
Kecelakaan sering kali terjadi dalam kegiatan penerbangan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang. Maka dari itu diperlukan perlindungan konsumen bagi penumpang, yaitu adanya prosedur penyelesaian atau pengajuan klaim yang mudah, cepat dan memuaskan.[6] Prosedur yang mudah berarti bahwa penumpang atau ahli warisnya yang sudah jelas haknya, tidak perlu menempuh prosedur yang berbelit dan rumit dalam merealisasikan hak-haknya. Sedangkan prosedur yang murah berarti para penumpang atau ahli waris yang mengalami kecelakaan tidak perlu mengeluarkan biaya-biaya yang mahal untuk menyelesaikan ganti rugi. Penyelesaian sengketa yang cepat mengandung makna bahwa prosedurnya tidak memakan waktu yang lama, dalam kaitan ini dapat menggunakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sebab biasanya penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan memakan waktu yang lama.
8.        Aspek perlindungan melalui asuransi.
Pada umumnya perusahaan penerbangan mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang kemungkinan akan timbul dalam penyelenggaraan kegiatan penerbangannya, antara lain mengasuransikan risiko tanggung jawab terhadap penumpang. Di samping asuransi yang ditutup oleh perusahaan penerbangan tersebut, di Indonesia dikenal juga asuransi wajib jasa raharja. Dalam asuransi ini yang membayar adalah penumpang sendiri, sedangkan perusahaan penerbangan hanyalah bertindak sebagai pemungut saja.


[1]Lihat Ahmad Zazili, Op Cit., hal. 74-76.
[2]Lihat Pasal 1 angka 48, Pasal 3 huruf a, Pasal 34 dan Pasal 53, 54, 55 dan 56 Undang- undang Penerbangan.
[3]Lihat E. Suherman, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Penerbit Alumni, Bandung, 1984, hal. 169.
[4]Pasal 1 angka 49, Pasal 3 huruf a, Pasal 34 dan Pasal 52, 53 dan 54 Undang-undang Penerbangan.
[5]Lihat E. Suherman, Op. Cit., hal. 195.
[6]Lihat E. Suherman, Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan (Himpunan Makalah 1961-1995, Penerbit Mandar Madju, Bandung, hal. 201.

sumber : Yeni, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Udara Dalam Perpektif Per"uu"an di Indonesia, Tesis Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UNJA, 2012.

Teori Perlindungan (Terhadap penumpang Angkutan Udara)

Perlindungan asal kata dari kata lindung. Padanan kata ini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (1) tempat berlindung, (2) perbuatan atau hal dan sebagainya yang memperlindungi.[1] Padanan kata perlindungan dalam bahasa Inggris adalah protection, yang artinya (1) perlindungan, (2) pembelaan, (3) penjagaan, (4) proteksi. Adapun bentuk kata kerjanya, protect(vt), artinya (1) membela kepentingan-kepentingannya, (2) melindungi, (3) menjaga.[2] Dari defenisi di atas ditilik dari kebahasaan terdapat kemiripan dari makna perlindungan yaitu adanya tindakan melindungi, adanya pihak-pihak yang melindungi dan cara melindungi. Makna dibalik kata perlindungan mengandung pengertian bahwa suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara atau cara tertentu.
Dalam kamus hukum, pengertian hukum adalah:
Keseluruhan peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya. Sistem peraturan untuk menguasai tingkah laku manusia dalam masyarakat atau bangsa. Undang-undang, ordonansi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditanda tangani ke dalam undang-undang, Recht (bld), Law (ing).[3]

Di samping itu hukum memiliki daya paksa[4] yang diakui dan ditaati keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat. Perlindungan hukum dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum.
Menurut Wahyu Sasongko,[5] perlindungan hukum ada dua cara antara lain dengan cara membuat peraturan (by giving regulation) dan menegakan peraturan (by the law enforcement). Perlindungan hukum dengan cara membuat peraturan bertujuan untuk memberikan hak dan kewajiban dan menjamin hak-hak para subjek hukum. Sedangkan menegakkan peraturan, dapat melalui hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum perdata. Penegakan hukum melalui Hukum Administrasi Negara (HAN) berfungsi untuk mencegah (preventif) terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan. Penegakan hukum melalui hukum pidana berfungsi untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman. Sedangkan penegakan hukum melalui hukum perdata berfungsi untuk memulihkan hak (curative, recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.


[1]Budiono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Karya Agung, Surabaya, 2005, hal. 320.
[2]Jhon M. Echlos dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan XXIV, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hal. 453.
[3]M. Marwan & Jimmy P, Kamus Hukum : Dictionary of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya, 2009, hal. 258.
[4] Ibid., hal. 262.
[5]Lihat Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007, hal. 31.

sumber : Yeni, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Udara Dalam Perspektif Per"uu'an di Indonesia, Tesis Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UNJA, 2012.

Penerbangan Dalam Praktik Hukum Pengangkutan

Penerbangan dalam praktik hukum pengangkutan menurut Abdulkadir Muhammad dalam Ahmad Zazili adalah “proses kegiatan pemindahan penumpang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan berbagai jenis alat pengangkut mekanik yang diakui dan diatur undang-undang sesuai dengan bidang angkutan dan kemajuan teknologi.”[1]
Dilihat dari teori hukum pengangkutan menurut Abdulkadir Muhammad, menyatakan bahwa:
Teori hukum pengangkutan adalah serangkaian ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian mengenai pengangkutan yang direkonstruksikan sedemikian rupa sehingga menggambarkan proses kegiatan pengangkutan. Teori hukum pengangkutan merupakan gambaran secara jelas rekonstruksi ketentuan undang-undang atau perjanjian bagaimana seharusnya para pihak berbuat sehingga tujuan pengangkutan itu tercapai.
Apabila teori hukum pengangkutan ini diterapkan pada pengangkutan, penerapannya disebut praktik hukum pengangkutan. Praktik hukum pengangkutan merupakan peristiwa mengenai pengangkutan. Rangkaian peristiwa tersebut merupakan proses kegiatan mulai dari pemuatan kedalam alat pengangkut, pemindahan ke tempat tujuan yang telah ditentukan, dan penurunan/pembongkaran di tempat tujuan. Proses rangkaian perbuatan ini dapat diamati secara nyata pada setiap pelaksanaan pengangkutan. Dengan kata lain, teori hukum pengangkutan hanyalah mempunyai nilai guna jika dilaksanakan melalui setiap jenis pengangkutan, yaitu pengangkutan kereta api, darat, perairan, dan udara.[2]
Secara konprehensif, Abdulkadir Muhammad juga menggambarkan konsep hukum pengangkutan meliputi tiga aspek, diantaranya:
1.      Pengangkutan sebagai usaha (business).
Pengangkutan sebagai usaha adalah kegiatan usaha di bidang jasa pengangkutan yang menggunakan alat pengangkut mekanik. Alat pengangkut mekanik contohnya ialah gerbong untuk mengangkut barang, kereta untuk mengangkut orang, truk untuk mengangkut barang, bus untuk mengangkut penumpang, pesawat kargo, pesawat penumpang untuk mengangkut penumpang, kapal kargo untuk mengangkut barang dan kapal penumpang untuk mengangkut penumpang. Kegiatan usaha tersebut selalu dalam bentuk perusahaan perseorangan, persekutuan, atau badan hukum. Karena menjalankan perusahaan usaha jasa pengangkutan bertujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 
2.      Pengangkutan sebagai perjanjian (agreement).
Pengangkutan sebagai perjanjian selalu didahului oleh kesepakatan antara pihak pengangkut dan pihak penumpang atau pengirim. Kesepakatan tersebut pada dasarnya berisi kewajiban dan hak, baik pengangkut dan penumpang maupun pengirim. Kewajiban pengangkut adalah mengangkut penumpang atau barang sejak tempat pemberangkatan sampai ke tempat tujuan yang telah disepakati dengan selamat. Sebagai imbalan, pengangkut berhak memperoleh sejumlah uang jasa atau uang sewa yang disebut biaya pengangkutan. Kewajiban penumpang atau pengirim adalah membayar sejumlah uang sebagai biaya pengangkutan dan memperoleh hak atas pengangkutan sampai di tempat tujuan dengan selamat.
Perjanjian pengangkutan pada umumnya bersifat lisan (tidak tertulis) tetapi selalu didukung oleh dokumen pengangkutan. Dokumen pengangkutan berfungsi sebagai bukti sudah terjadinya perjanjian pengangkutan dan wajib dilaksanakan pihak-pihak. Dokumen pengangkutan barang lazim disebut surat muatan sedangkan dokumen penumpang lazimnya disebut karcis penumpang.
3.      Pengangkutan sebagai proses penerapan (aplying process).
Pengangkutan sebagai proses terdiri atas serangkaian perbuatan mulai dari permuatan ke dalam alat pengangkut. Kemudian dibawa oleh pengangkut menuju tempat tujuan yang telah ditentukan, dan pembongkaran atau penurunan di tempat tujuan. Pengangkutan sebagai proses merupakan sistem yang mempunyai unsur-unsur sistem yaitu subjek pengangkutan, status pelaku pengangkutan, objek pengangkutan, peristiwa pengangkutan dan hubungan pengangkutan.[3]
Menurut HMN. Purwosutjipto:
Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk  menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.[4]

Praktek pengangkutan memiliki nilai ekonomi, baik nilai tempat (place utility) dan nilai waktu (time utility).
Nilai tempat (place utility) mengandung pengertian bahwa dengan adanya pengangkutan berarti terjadi perpindahan barang dari suatu tempat, dimana barang tadi dirasakan kurang berguna atau bermanfaat di tempat asal, akan tetapi setelah adanya pengangkutan nilai barang tersebut bertambah, bermanfaat dan memiliki nilai guna bagi manusia, oleh karena itu apabila dilihat dari kegunaan dan manfaatnya bagi manusia, maka barang tadi sudah berambah nilainya karena ada pengangkutan. Nilai Kegunaan Waktu (time utility), dengan adanya pengangkutan berarti bahwa dapat dimungkinkan terjadinya suatu perpindahan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dimana barang tersebut lebih diperlukan tepat pada waktunya.[5]

Abdulkadir Muhammad juga menyebutkan bahwa pengangkutan memiliki nilai yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat, hal tersebut didasari oleh berbagai faktor, antara lain:
1.      Keadaan geografis Indonesia yang berupa daratan yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil, dan berupa perairan yang terdiri dari sebagian besar laut dan sungai serta danau memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah negara;
2.      Menunjang pembangunan di berbagai sektor
3.       Mendekatkan jarak antara desa dan kota
4.       Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[6]

Praktek hukum pengangkutan diartikan sebagai serangkaian perbuatan yang masih berlangsung (in action) atau perbuatan yang sudah selesai dilakukan seperti keputusan hakim atau yurisprudensi (judge made law) serta dokumen hukum (legal documents) seperti karcis penumpang dan surat muatan barang.[7] Praktik hukum pengangkutan bukti nyata secara empiris dimana adanya peristiwa perbuatan pihak-pihak sehingga tujuan pengangkutan tercapai dan bahkan ada juga yang tidak tercapai. Tidak tercapainya tujuan dimaksud dapat disebabkan terjadinya wanprestasi salah satu pihak atau keadaan memaksa (force majeur). Lingkup peristiwa hukum dalam pengangkutan terdiri dari perbuatan hukum pengangkutan dikehendaki oleh pihak-pihak dalam perjanjian pengangkutan, kejadian hukum pengangkutan yang tidak dikehendaki oleh pihak-pihak dalam pengangkutan, dan keadaan hukum pengangkutan yang juga tidak dikehendaki oleh pihak-pihak dalam pengangkutan.[8]
Terkait dengan pengangkutan sebagai suatu proses, secara empiris kerap ditemui peristiwa kecelakaan pesawat, hilangnya bagasi penumpang, penundaan jadwal penerbangan hingga rendahnya pelayanan mulai dari proses pembelian tiket hingga diangkutnya penumpang dari bandara udara ke bandara udara lainnya yang menjadi tempat tujuan oleh pengangkut. Khusus peristiwa kecelakaan pesawat mengalami peningkatan tiap tahunnya. Tercatat sejak tahun 2005 terjadi 18 kasus, yang terdiri dari 10 kecelakaan (accident) ditambah 8 kecelakaan serius (serious accident). Tahun 2006 sebanyak 24 kasus (11 + 13). Pada tahun 2007 terjadi 20 kasus (9 + 11), pada tahun 2008 terjadi 24 kasus (11 + 13), pada tahun 2009 terjadi 25 kasus (10 + 15).[9]
Abdulkadir Muhammad juga menyebutkan asas hukum pengangkutan merupakan landasan filosofis dalam pelaksanaan hukum pengangkutan yang diklasifikasi menjadi dua yaitu asas hukum publik dan asas hukum perdata. Asas hukum publik merupakan landasan hukum pengangkutan yang berlaku dan berguna bagi semua pihak, yaitu pihak-pihak dalam pengangkutan, pihak ketiga yang berkepentingan dengan pengangkutan, dan pihak pemerintah (negara). Sementara itu asas hukum perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan, yaitu pengangkut dan penunpang atau pemilik barang.[10]


[1]Ahmad Zazili, Op. Cit., hal. 22. Lihat Juga Abdulkadir Muhammad, Arti Penting dan Strategis Multimoda Pengangkutan Niaga di Indonesia, Dalam Perspektif Hukum Bisnis di Era Globalisasi Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta, 2007, hal. 1.

[2]Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Op. Cit., hal. 7-8.

[3]Ibid., hal. 1-4.

[4]HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 : Hukum Pengangkutan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2003, hal. 2.

[5]Ahmad Zazili, Op. Cit., hal. 26. Lihat Juga Sri Redjeki Hartono, Pengangkutan Dan Hukum Pengangkutan Darat, Seksi Hukum Dagang, FH UNDIP, Semarang, hal. 8.

[6]Ahmad Zazili, Op. Cit., hal. 27.

[7]Lihat Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Op. Cit., hal. 8.

[8]Ibid., hal. 137-138.

[9]Lihat Direktorat Jenderal Angkutan Udara,  Informasi transportasi Kementrian Perhubungan RI Tahun 2009, Sekretariat Jenderal Kementrian Perhubungan RI, www.dephub.go.id, diunduh tanggal 7 April 2012.
[10]Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Op. Cit., hal. 13-16.

Sumber : Yeni, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Udara Dalam Perspektif Per"uu"an di Indonesia, Tesis Megister Ilmu Hukum, Pascasarjana UNJA, 2012.

Recent Posts