Selamat Datang di blog Jambi Law Discussion Forum. Ini merupakan ruang diskusi, menggali ilmu, melahirkan konsep, ide dan pemikiran, berbagi informasi, memberi kontribusi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dipersilahkan menyampaikan komentar, kritik, serta saran pada bagian yang telah disediakan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Kamis, 23 Agustus 2012

Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah?

Pertanyaan:
Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah?
Apakah saya seorang mahasiswa hukum boleh memberikan jasa konsultasi hukum kepada orang lain sehubungan dengan pasal 31 UU No. 18/2003?

mumun
    Jawaban:
    http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg
    Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”) berbunyi sebagai berikut:
    Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
    Pasal 31 UUA tersebut SUDAH DINYATAKAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember 2004 (lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 006/PUU-II/2004Tahun 2004). Lebih jauh simak artikel kami UU Advokat Sudah 17 Kali Di-Judicial Review?
    Jadi, karena Pasal 31 UU Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tidak ada larangan dalam UU Advokat apabila mahasiswa hukum atau non-advokat lainnya memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Akan tetapi, perlu Anda ingat bahwa ketentuan hanya advokat yang dapat memberikan jasa hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat penerima jasa hukum (klien).
    Menurut hemat kami, sebaiknya Anda menyelesaikan dulu pendidikan hukum Anda dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menjadi seorang Advokat. Dengan begitu kelak Anda dapat memberikan jasa hukum sebagaimana mestinya. Prosedur untuk menjadi advokat dapat Anda simak dalam artikel kami sebelumnya Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
    Setelah diangkat menjadi advokat, Anda dapat memberikan jasa hukum sesuai dengan kompetensi Anda. Dalam menjalankan profesinya, advokat dilindungi oleh hukum, yaitu dengan adanya imunitas advokat (lihat Pasal 16 UUA). Lebih jauh simak artikel kami mengenai Izin Advokat dan Hak Imunitas Advokat Tergantung Iktikad Baik.
    Uraian di atas juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution. Hasanuddin menegaskan bahwa mahasiswa hukum tidak bisa memberikan jasa konsultasi hukum (dalam konteks pemberian jasa konsultasi hukum yang sesuai UUA). Hasanuddin mengatakan bahwa yang dapat memberikan konsultasi hukum sesuai UUA adalah advokat.
    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
    Catatan: Klinik Hukum menghubungi Hasanuddin Nasution melalui sambungan telepon pada 15 April 2011.
    Dasar hukum:
    2.      Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004Tahun 2004

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Recent Posts