Pertanyaan:
Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah?
Apakah saya seorang mahasiswa hukum boleh memberikan jasa konsultasi
hukum kepada orang lain sehubungan dengan pasal 31 UU No. 18/2003?
mumun
Jawaban:
Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”) berbunyi sebagai berikut:
“Setiap
orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan
bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta) rupiah.”
Pasal 31 UUA tersebut SUDAH DINYATAKAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember 2004 (lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 006/PUU-II/2004Tahun 2004). Lebih jauh simak artikel kami UU Advokat Sudah 17 Kali Di-Judicial Review?
Jadi, karena Pasal 31 UU Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tidak ada larangan dalam UU Advokat apabila mahasiswa hukum atau non-advokat lainnya memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Akan
tetapi, perlu Anda ingat bahwa ketentuan hanya advokat yang dapat
memberikan jasa hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak
masyarakat penerima jasa hukum (klien).
Menurut
hemat kami, sebaiknya Anda menyelesaikan dulu pendidikan hukum Anda dan
mengikuti prosedur yang berlaku untuk menjadi seorang Advokat. Dengan
begitu kelak Anda dapat memberikan jasa hukum sebagaimana mestinya. Prosedur untuk menjadi advokat dapat Anda simak dalam artikel kami sebelumnya Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
Setelah
diangkat menjadi advokat, Anda dapat memberikan jasa hukum sesuai
dengan kompetensi Anda. Dalam menjalankan profesinya, advokat dilindungi
oleh hukum, yaitu dengan adanya imunitas advokat (lihat Pasal 16 UUA). Lebih jauh simak artikel kami mengenai Izin Advokat dan Hak Imunitas Advokat Tergantung Iktikad Baik.
Uraian di atas juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution.
Hasanuddin menegaskan bahwa mahasiswa hukum tidak bisa memberikan jasa
konsultasi hukum (dalam konteks pemberian jasa konsultasi hukum yang
sesuai UUA). Hasanuddin mengatakan bahwa yang dapat memberikan konsultasi hukum sesuai UUA adalah advokat.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
Catatan: Klinik Hukum menghubungi Hasanuddin Nasution melalui sambungan telepon pada 15 April 2011.
Dasar hukum:
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004Tahun 2004
0 komentar:
Posting Komentar