Selamat Datang di blog Jambi Law Discussion Forum. Ini merupakan ruang diskusi, menggali ilmu, melahirkan konsep, ide dan pemikiran, berbagi informasi, memberi kontribusi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dipersilahkan menyampaikan komentar, kritik, serta saran pada bagian yang telah disediakan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Kamis, 23 Agustus 2012

Keharusan Memanggil Hakim dengan Sebutan 'Yang Mulia'

Pertanyaan:
Apakah ada peraturan tertulis atau norma lainnya yang mengharuskan seorang saksi, tersangka, jaksa, atau pengacara untuk memanggil hakim dengan sebutan 'Yang Mulia' dalam sidang?

teguh86susilo

Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png
Kami tidak dapat menemukan dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seorang saksi, tersangka, jaksa atau pengacara untuk memanggil Hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dalam persidangan.

Namun, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan (“PMK 19/2009”) diatur mengenai kewajiban para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk menghormati hakim. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 6 PMK 19/2009 yang menyatakan:

(1)  Para pihak, saksi, ahli dan pengunjung sidang wajib:
  1. a.      Menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama persidangan;
  2. b.      Menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim dengan sikap berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang;
  3. c.      Memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang persidangan.
(2)  Dalam hal para pihak, saksi, dan ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin ketua sidang.
(3)  Para pihak, saksi, dan ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh ketua sidang.
(4)  Para pihak, saksi, dan ahli menyerahkan alat bukti atau berkas perkara lainnya dalam persidangan kepada Majelis Hakim Melalui panitra pengganti atau petugas persidangan yang ditugaskan untuk itu.

Pengaturan di atas pada dasarnya tidak mengharuskan seseorang yang menghadiri persidangan untuk menyebut Hakim dengan sebutan “Yang Mulia”. Tapi, setiap orang yang menghadiri persidangan termasuk pemohon, termohon atau kuasa hukumnya, saksi, ahli, dan pengunjung sidang harus menunjukan rasa hormat kepada Majelis Hakim Konstitusi. Jadi, penyebutan sebutan Hakim “Yang Mulia” ini hanyalah sebagai suatu cara untuk menunjukkan sikap hormat tersebut.

Di samping itu, dari penelusuran kami, meskipun bukan berbentuk peraturan perundang-undangan, sejumlah pengadilan di Indonesia melalui laman resmi mereka memang mengharuskan semua orang yang memasuki gedung pengadilan untuk memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia”.

Laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (pn-jakartaselatan.go.id) misalnya, dalam halaman tentang Tata Tertib Persidangan menyatakan sebagai berikut:

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia

Sekian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f5170ad57ce6/keharusan-memanggil-hakim-dengan-sebutan-yang-mulia 

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts