Selamat Datang di blog Jambi Law Discussion Forum. Ini merupakan ruang diskusi, menggali ilmu, melahirkan konsep, ide dan pemikiran, berbagi informasi, memberi kontribusi dalam rangka penegakan hukum dan keadilan. Dipersilahkan menyampaikan komentar, kritik, serta saran pada bagian yang telah disediakan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda.
Responsive Ads Here
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Jumat, 24 Agustus 2012

Teori Perlindungan (Terhadap penumpang Angkutan Udara)

Perlindungan asal kata dari kata lindung. Padanan kata ini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (1) tempat berlindung, (2) perbuatan atau hal dan sebagainya yang memperlindungi.[1] Padanan kata perlindungan dalam bahasa Inggris adalah protection, yang artinya (1) perlindungan, (2) pembelaan, (3) penjagaan, (4) proteksi. Adapun bentuk kata kerjanya, protect(vt), artinya (1) membela kepentingan-kepentingannya, (2) melindungi, (3) menjaga.[2] Dari defenisi di atas ditilik dari kebahasaan terdapat kemiripan dari makna perlindungan yaitu adanya tindakan melindungi, adanya pihak-pihak yang melindungi dan cara melindungi. Makna dibalik kata perlindungan mengandung pengertian bahwa suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara atau cara tertentu.
Dalam kamus hukum, pengertian hukum adalah:
Keseluruhan peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya. Sistem peraturan untuk menguasai tingkah laku manusia dalam masyarakat atau bangsa. Undang-undang, ordonansi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditanda tangani ke dalam undang-undang, Recht (bld), Law (ing).[3]

Di samping itu hukum memiliki daya paksa[4] yang diakui dan ditaati keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat. Perlindungan hukum dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum.
Menurut Wahyu Sasongko,[5] perlindungan hukum ada dua cara antara lain dengan cara membuat peraturan (by giving regulation) dan menegakan peraturan (by the law enforcement). Perlindungan hukum dengan cara membuat peraturan bertujuan untuk memberikan hak dan kewajiban dan menjamin hak-hak para subjek hukum. Sedangkan menegakkan peraturan, dapat melalui hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum perdata. Penegakan hukum melalui Hukum Administrasi Negara (HAN) berfungsi untuk mencegah (preventif) terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan. Penegakan hukum melalui hukum pidana berfungsi untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman. Sedangkan penegakan hukum melalui hukum perdata berfungsi untuk memulihkan hak (curative, recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.


[1]Budiono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Karya Agung, Surabaya, 2005, hal. 320.
[2]Jhon M. Echlos dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan XXIV, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hal. 453.
[3]M. Marwan & Jimmy P, Kamus Hukum : Dictionary of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya, 2009, hal. 258.
[4] Ibid., hal. 262.
[5]Lihat Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007, hal. 31.

sumber : Yeni, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Udara Dalam Perspektif Per"uu'an di Indonesia, Tesis Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UNJA, 2012.

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts