Perlindungan
asal kata dari kata lindung. Padanan kata ini dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia diartikan sebagai “(1)
tempat berlindung, (2) perbuatan atau hal dan sebagainya yang memperlindungi.”[1]
Padanan kata perlindungan dalam bahasa Inggris adalah protection, yang
artinya “(1) perlindungan, (2)
pembelaan, (3) penjagaan, (4) proteksi. Adapun bentuk kata kerjanya, protect(vt), artinya (1) membela kepentingan-kepentingannya, (2) melindungi, (3)
menjaga.”[2]
Dari defenisi di atas ditilik dari kebahasaan terdapat kemiripan dari makna
perlindungan yaitu adanya tindakan melindungi, adanya pihak-pihak yang
melindungi dan cara melindungi. Makna dibalik kata perlindungan mengandung
pengertian bahwa suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari
pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara atau
cara tertentu.
Dalam kamus hukum, pengertian
hukum adalah:
Keseluruhan
peraturan-peraturan dimana tiap-tiap
orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya. Sistem peraturan untuk menguasai
tingkah laku manusia dalam masyarakat atau bangsa. Undang-undang,
ordonansi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditanda tangani ke
dalam undang-undang, Recht (bld), Law (ing).[3]
Di
samping itu hukum memiliki daya paksa[4]
yang diakui dan ditaati keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Perlindungan hukum dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan
dengan menggunakan pranata dan sarana hukum.
Menurut Wahyu Sasongko,[5]
perlindungan hukum ada dua cara antara lain dengan cara membuat peraturan (by giving regulation) dan menegakan
peraturan (by the law enforcement).
Perlindungan hukum dengan cara membuat peraturan bertujuan untuk memberikan hak
dan kewajiban dan menjamin hak-hak para subjek hukum. Sedangkan menegakkan
peraturan, dapat melalui hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum
perdata. Penegakan hukum melalui Hukum Administrasi Negara (HAN) berfungsi
untuk mencegah (preventif) terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan
perijinan dan pengawasan. Penegakan hukum melalui hukum pidana berfungsi untuk
menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana
dan hukuman. Sedangkan penegakan hukum melalui hukum perdata berfungsi untuk
memulihkan hak (curative, recovery), dengan membayar kompensasi atau
ganti kerugian.
[1]Budiono, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Karya Agung, Surabaya, 2005, hal.
320.
[2]Jhon M. Echlos dan Hassan Shadily, Kamus
Inggris-Indonesia, Cetakan XXIV, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hal. 453.
[3]M. Marwan & Jimmy P, Kamus
Hukum : Dictionary
of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya, 2009, hal.
258.
[4] Ibid., hal. 262.
[5]Lihat Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum
Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007, hal. 31.
sumber : Yeni, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Udara Dalam Perspektif Per"uu'an di Indonesia, Tesis Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UNJA, 2012.
0 komentar:
Posting Komentar