Jakarta, Kompas - Polri seharusnya menyerahkan
penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps
Lalu Lintas Polri ke- pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika KPK telah
menangani kasus korupsi, kepolisian dan kejak- saan tak lagi berwenang
menyidik kasus yang sama.
Kewenangan KPK tersebut tertera dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4
sudah jelas bahwa KPK lebih dulu melakukan penyidikan. Ayat 3
menyebutkan, ”Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi
melakukan penyidikan”. Pasal 4 menegaskan, ”Dalam hal penyidikan
dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK,
penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera
dihentikan”.
Persaingan atau kesan polisi tidak ingin menyerahkan
penyidikan kasus itu kepada KPK yang telah menetapkan dua jenderal,
yaitu Irjen Djoko Susilo dan Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai
tersangka, makin terlihat setelah kepolisian juga menetapkan lima
tersangka.
Atas nama UU, KPK pun mengimbau Polri menyerahkan
penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu untuk
membantu dan mendukung KPK.
”Kalau kami ingin patuh pada
undang-undang, seyogianya institusi lain membantu, men-suport KPK. Kalau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal
50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas di situ dimaksudkan bahwa KPK lebih dulu
melakukan penyelidikan. Fungsi institusi lain bekerja sama membantu
KPK,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis (2/8).
Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK telah menetapkan kasus
dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu ke penyidikan sejak 27 Juli
lalu. Dengan demikian, kata Bambang, instansi penegak hukum lain
hendaknya menghentikan penyidikan kasus ini.
Jaksa Agung Basrief
Arief mendukung sikap tegas KPK. Menurut Basrief penanganan kasus dugaan
korupsi simulator SIM ini harus mengacu pada UU. Terkait adanya nota
kesepahaman (MOU) antarinstansi penegak hukum, Basrief mengatakan, tetap
harus berpatokan pada UU dan tak boleh melanggar. ”Jelas dong, MOU itu
enggak boleh bertentangan dengan UU. Saya kira (penanganan kasus ini)
mengacu ke UU,” katanya.
Indonesia Corruption Watch (ICW)
mendukung KPK untuk melakukan penyidikan atas kasus tersebut karena KPK
memiliki kewenangan kuat untuk memeriksa aparat penegak hukum. ”Ada
preseden beberapa kasus yang ditangani internal oleh kepolisian tidak
berjalan. Contohnya kasus rekening gendut perwira Polri sampai sekarang
tidak terungkap. Lebih baik kasus ini ditangani KPK,” kata Agus
Sunaryanto, Ketua Divisi Investigasi ICW.
Menurut Sekretaris
Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki,
penyidikan oleh KPK dianggap lebih dipercaya, lebih independen, dan
tidak bermasalah dengan kemungkinan konflik kepentingan.
”Polri
semestinya menghormati UU itu. Jika terus melanjutkan penyidikan pada
kasus ini, artinya Polri mengabaikan aturan hukum. Ini preseden buruk
dan melawan spirit reformasi bidang hukum,” katanya.
Teten mengingatkan, dalam struktur pemberantasan korupsi, KPK berada pada posisi di atas lembaga-lembaga lain.
Pakar
hukum pidana dari Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang, Karolus
Kopong Medan, di Kupang, juga mengatakan, akan lebih obyektif jika
penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPK. ”Polri
seharusnya kooperatif dan bahkan sangat diharapkan agar berada di garda
paling depan untuk memerangi berbagai kasus korupsi, termasuk kasus
korupsi yang melibatkan jajarannya,” kata Karolus.
Pakar hukum
pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, KPK
berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus korupsi yang
sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Presiden diminta serius
Untuk
menyelesaikan kekisruhan penanganan kasus itu, Guru Besar Fakultas
Hukum Universitas Andalas Padang Saldi Isra mengatakan, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono perlu turun dan menegur Polri. Jika Presiden tidak
mendorong penyerahan penyidikan ke KPK, proses hukum kasus itu bisa
terhambat. ”Perlu penegasan Presiden kepada Kepala Polri,” ujar Saldi.
”Saya heran, kenapa mereka bersikeras ambil bagian di sini.
Jangan-jangan ada yang hendak dilindungi,” tambahnya.
Peneliti
Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan,
Polri bisa dianggap melawan UU jika memaksakan diri menyidik kasus itu,
sementara KPK telah menyidiknya terlebih dahulu.
Langkah KPK
mengusut kasus dugaan korupsi alat simulasi mengemudi itu merupakan
momentum pemberantasan korupsi. Kasus itu juga menjadi ujian komitmen
Presiden Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi.
”Jika Yudhoyono
tidak menertibkan anak buahnya yang tidak satu visi dengannya, berarti
dia tidak serius. Sekarang belum terlihat serius karena ada drama saat
KPK menggeledah Korlantas. Polisi juga tiba-tiba menetapkan tersangka,”
kata Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III DPR dari PDI-P.
”Kekhawatiran
kasus ini dapat menjadi konflik antarlembaga, dapat dicegah oleh
Yudhoyono karena Polri ada di bawahnya,” tambah Eva. ”Presiden sebagai
atasan Polri harus melakukan tindakan konkret, misalnya meminta Kapolri
menyerahkan penanganan kasus kepada KPK,” kata Koordinator Divisi Hukum
ICW Febri Diansyah.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik
Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.
”Penetapan tersangka kemarin,” kata Boy, Kamis. Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Kelima
tersangka itu adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat
pembuat komitmen, AKBP ”TR” sebagai panitia lelang, Kompol ”L” sebagai
kepala urusan keuangan. Dua tersangka lagi dari swasta, yaitu Budi
Susanto dan Sukoco S Bambang.
Kejagung pun, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, telah menerima SPDP kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu, Boy Rafli mengumumkan Polri tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
(BIL/RAY/IAM/ANA/LOK/FAJ/NWO/ANS/FER)Jumat, 3 Agustus 2012 | 01:51 WIB








0 komentar:
Posting Komentar